Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPK Soroti Gratifikasi dalam Bentuk Parsel

johan budiSemarang, Jowonews – Salah satu pimpinan Komisi Pelaksana Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyoroti penyalahgunaan pemberian parsel sebagi bentuk gratfikasi.

Eks juru bicara KPK ini menyatakan penyalahgunaan parsel sebagai bentuk gratifikasi terjadi 5-6 tahun belakangan.
Hal tersebut diungkapkannya usai Penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Johan mengatakan pemberian parsel yang sebenarnya budaya yang baik itu kemudian ditunggangi oleh orang-orang tertentu untuk melakukan perilaku tidak baik, seperti memberikan barang-barang mewah. “Misalnya, pengusaha mengirimkan parsel bukan hanya berisi buah dan kue, namun ada yang jam tangan Rusia, keramik, dan ‘macem-macem’,” paparnya di Semarang, Rabu (20/5).

Dengan alasan itu, para penyelenggara negara dilarang untuk menerima parsel atau hadiah sebagai bentuk pengendalian gratifikasi dan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya tindak korupsi.

Ia berharap penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi itu bukan sebatas seremonial belaka, namun ada tindak lanjut untuk menjadikan birokrasi seperti yang diharapkan masyarakat. “Langkah ini (penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi, red.) patut diapresiasi. Semarang ini termasuk kota ke berapa yang sudah menandatangani setelah kota-kota lain,” tegasnya.

Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang harus melaporkan jika menerima hadiah yang kemudian diteruskan ke KPK. “Ya, pertama harus menolak dulu. Kalau menerima, harus dilaporkan ke unit ini, nanti unit ini akan berkoordinasi dengan KPK. Nanti KPK yang akan memutuskan ini bisa diterima atau tidak,” pungkasnya. (JN03)

BACA JUGA  KPK Panggil Saksi Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia Kasus Suap Pesawat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...