Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Abeka Soroti Berhentinya Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Wawali Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Advokat bela keadilan (Abeka) mempertanyakan berhentinya kasus dugaan pelanggaran pidana kampanye Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Koordinator Abeka, Listyani dalam keterangannya di Kota Semarang, Sabtu (6/4/2019) mengatakan berhentinya kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Semarang merupakan hal yang janggal.

Ancaman sanksi itu gagal diperoleh ita setelah dua komponen Gakkumdu Kota Semarang (Kepolisian dan Kejaksaan) menyebut kegiatan itu tak memebuhi unsur.

“Kami appreciate Bawaslu Kota Semarang yang berani mengungkapkan Wakil Wali Kota melanggar, yang jadi pertanyaan, mengapa pihak kejaksaan dan kepolisian berbeda pendapat? Ada apa ini? Mestinya UU Pemilu dipandang sebagai lex specialis,”kata dia.

Menurut Listyani,  jika pasal itu diterapkan maka bisa jadi akan menjadi yang pertama di Indonesia, dimana ada kepala daerah atau wakilnya yang dijerat pidana pemilu.

Lebih lanjut, Listyani mengatakan  hal yang menurutnya tidak masuk akal adalah pihak kepolisian menganggap wawali tidak bersalah karena sedang dalam masa cuti. Padahal sejak awal, Abeka tidak pernah membahas masalah cuti tapi karena wawali menggunakan fasilitas negara dan menyampaikan hal yang menguntungkan capres tertentu, dalam dalam hal ini adalah petahana.

Atas keputusan tersebut, Abeka berjanji akan terus mengejar kejanggalan penanganan dugaan pelanggaran kampanye hingga akhir.

Aditya, salah satu advokat dari Abeka mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangi markas kepolisian dan kejaksaan untuk mempertanyakan putusan tersebut.”Kalau perlu kami akan akan ke kompolnas dan ke pusat,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Abeka melaporan dugaan pelanggaran Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Bawaslu Kota Semarang pada Selasa (19/3/2019).

Dalam laporannya yang dibuktikan dengan video, walaupun Wawali Semarang berdalih tidak kampanye tapi hanya menyampaikan program yang sudah dicapai Jokowi tapi faktanya bukti di video, Wawali juga menyampaikan program-program kerja Jokowi ke depan.

Dalam video disebut bahwa wawali menyebut pada tahun 2020 setiap Kelurahan akan mendapatkan bantuan 1 milyar rupiah, pada setiap Karangtaruna akan mendapatkan bantuan 7 juta rupiah, dan dana LPMK naik menjadi Rp 30 juta.

Mbak Ita, sapaan akrab Wakil Wali Kota Semarang, mengatakan hal itu sudah merupakan kampanye, ditambah dilakukan di aula Kecamatan Semarang Utara yang merupakan fasilitas pemerintah.

Dua hari berselang, kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang menjerat Wakil Wali Kota Semarang tersebut akhirnya dihentikan. Kasus itu tak berlanjut setelah adanya perbedaan pendapat di antara anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang. (JWN3)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...