Semarang, Jowonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Semarang akan bertindak tegas pada para pasangan calon pilwakot jika terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah, sekolah dan Panti asuhan. Menurut UU no.1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, maupun walikota yang berkampanye ditempat ibadah dan sekolah akan dikenai tindak pidana.
“Itu sudah melanggar aturan keras. Maka akan dikenai tindak pidana,” ujar Muhammad Amin, ketua panwaslu kota Semarang setelah melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih smentara (DPS) digedung pandanaran Lantai 5, Rabu (2/9) siang.
Sebelumnya panwaslu juga menindak lanjuti pasangan calon yang menggunakan salah satu aparat sipil dengan inisial (ST) dari kecamatan semarang selatan untuk mengajak untuk berkampanye sebelum masa kampanye. “kami sudah mengklarivikasi orang tersebut, dan ternyata benar.” terangnya.