Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Agunan Proyek PT TGU Kurang Rp 850 Jt

IMG_0103-3.JPG
SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaannya terhadap PT Bank Jateng menemukan adanya agunan tambahan untuk kredit proyek PT TGU kurang dari 125% atau senilai Rp 850 juta.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Menurut LHP BPK RI, salah satu kredit proyek pada Cabang Utama Semarang diberikan kepada PT TGU. Kredit itu  untuk pelaksanaan proyek Material supply dan Installation of HDFE dan Geotextile.

Kredit diberikan berdasarkan PK No.11 tanggal 6 Mei 2014 dengan plafond sebesar Rp 3,4 miliar. Dalam proyek ini, PT TGU menerima pekerjaan dari PT Rekayasa Industri selaku pemberi kerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,904 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas kredit proyek PT TGU, diketahui bahwa agunan utama atas kredit proyek berupa tagihan termin proyek dan jaminan tambahan berupa penutupan asuransi Askrindo dengan nilai pertanggungan 90% dari nilai plafond kredit atau senilai Rp 3,060 miliar. Serta cash collateral sebesar 10% dari plafond atau senilai Rp 340 juta. Dengan demikian, maka total jaminan tambahan yang telah tersedia adalah 100% dari nilai plafond.

Berdasarkan analisa lebih lanjut, diketahui bahwa agunan tambahan untuk kredit proyek yang pekerjaannya dari APBN/APBD/BUMN/BUMD adalah 100% dari nilai plafond. Sedangkan jika proyek diterima dari pihak swasta agunan tambahan adalah 125% dari nilai plafond.

Berdasarkan daftar BUMN yang diterbitkan oleh kementrian BUMN, diketahui bahwa PT RI bukan merupakan BUMN. Sehingga termasuk kategori perusahaan swasta.

Dalam hal ini proyek yang diterima oleh PT TGU berasal dari perusahaan swasta. Sehingga seharusnya bedaran agunan tambahan adalah 125% dari nilai plafon. Dengan demikian, maka terjadi kekurangan agunan tambahan sebesar 25% dari nilai plafond (125%-100%), atau senilai Rp 850 juta.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...