Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Agus-Dance Minta Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA, Jowonews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit, menggugat hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Salatiga Provinsi Jawa Tengah serta meminta adanya pemungutan suara ulang di dua kecamatan di kabupaten tersebut.

“Perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo,” ujar kuasa hukum pemohon Badrul Munir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/3).

Pemohon menilai PSU perlu dilakukan karena KPU Kabupaten Salatiga diduga telah membuka kotak suara di dua kecamatan tersebut secara sepihak, dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Pilkada.

Pembukaan kotak suara tersebut dikatakan Badrul terjadi setelah selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada Kamis (16/2).

Tindakan KPU sebagai termohon dinilai pihak pemohon telah melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Salatiga.

“Pihak termohon juga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 huruf a UU Pilkada,” kata Badrul.

Lebih lanjut pemohon mendalilkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dan melakukan pencoblosan di beberapa TPS di Kecamatan Argomulyo. “Ada manipulasi suara di Kecamatan Argomulyo,” ucap Badrul.

Oleh sebab itu pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Salatiga dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Argomulyo dan Kecamatan Tingkir.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...