Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ajudan Bupati Klaten Disebut Terlibat Suap Jabatan

SEMARANG, Jowonews.com — Jaksa penuntut umum mengungkap peran Nina Puspitasari, ajudan Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini dalam kasus suap pengisian struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Jaksa penuntut umum Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5), mengatakan, total uang suap yang diterima terdakwa melalui Nina Puspitasari mencapai Rp 440 juta.

Nina Puspitasari menerima sejumlah uang dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menempati jabatan baru yang besarnya bervariasi. “Uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono.

Selain Nina Puspitasari, terdapat sejumlah perantara lain dalam kasus suap tersebut yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil maupun kerabat bupati.

Beberapa perantara lain dalam kasus suap tersebut yakni Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setya, Kepala Dinas Pertanian Wahyu Prasetyo serta Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Slamet. Total suap yang diterima Sri Hartini berkaitan dengan penataan SOTK baru tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda. Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a dan 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...