Jowonews

Logo Jowonews Brown

AKBP Brotoseno Ditahan di Rutan Cipinang

JAKARTA, Jowonews.com – Tersangka suap penyidikan perkara cetak sawah Rp2,9 miliar AKBP Raden Brotoseno ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pelimpahan tahap II dari Polri.

“Pelimpahan tahap duanya sudah dilakukan, dan ditahan di Rutan Cipinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Sarjono Turin di Jakarta, Kamis.

Untuk menangani perkara tersebut, kejaksaan telah menunjuk lima jaksa penuntut umum, yakni, Agustinus, Retno Wulandari, Sukmadi, Mifta dan Nasudin.

Kajari menyebutkan tersangka AKBP Raden Brotoseno ditahan selama 30 hari terhitung hari Rabu (11/2), dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang bersangkutan kooperatif, Insya Allah tidak mengajukan eksepsi biar cepat selesai proses hukum,” katanya. Selain AKBP Brotoseno turut dilimpahkan Kompol Dedi dan perantara Leksis. Mereka dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi cetak sawah belakangan penyidik Bareskrim intensif memeriksa Dahlan di Polda Jawa Timur. Dua kali diperiksa, terakhir pada Jumat (18/11), Dahlan kembali diperiksa dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina yang saat itu menjabat sebagai Ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.

Penyidik menemukan adanya dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang Kalbar tahun 2012 hingga 2014 masing-masing BUMN diwajibkan untuk menyetorkan Rp15 miliar hingga Rp100 miliar untuk proses cetak sawah.

Proyek cetak sawah itu merupakan proyek patungan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan BUMN yang nilainya mencapai Rp317 milar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat itu Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...