UNGARAN, Jowonews.com – Satpol PP akhirnya menepati janjinya menutup peternakan ayam milik Fauzi Arkan di Dusun Kesongo Lor, Desa Kesongo, Tuntuang, Rabu (25/8) siang. Papan bertuliskan ‘Ditutup Belum Berizin’ dipasang di depan kandang ayam seluas dua ribu meter ini.
Pemasangan papan yang dilakukan oleh puluhan Satpol PP ini tidak mendapatkan perlawanan dari warga. Namun, sesaat kemudian papan nama penutupan dipasang dan petugas Satpol PP meninggalkan lokasi kandang, papan nama tersebut langsung ditutup menggunakan ‘deklit’ warna biru.
Bahkan, warga Kesongo Lor tidak ada yang mengetahui siapa orang yang melakukan penutupan panan nama dengan menggunakan deklit warna biru tersebut.
“Warga disini heran saat Satpol PP memasang tanda penutupan tidak ada warga yang protes. Tapi setelah Satpol PP meninggalkan kandang tahu-tahu sudah ada deklit menutupi papan ini,” ujar kata Agus tokoh Dusun Kesongo Lor
Warga pun menyayangkan ulah ini, karena bangunan kandang ayam ini memang tidak ada izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Semarang. “Mungkin saja, merasa malu dengan ditutupnya kandang ayam itu oleh Satpol PP yang secara jelas menuliskan jika kandang itu belum berijin,” ujarnya.
Seperti diketahui Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Moh Risun sudah berjanji pada Rabu kemarin akan melakukan penutupan kandang ayam ini. Pasalnya, kandang ayam tersebut tidak memiliki HO dan IMB. (jn01/jn03)