Jowonews

Logo Jowonews Brown

Aksi Buruh Kisruh, Polisi Panggil Tersangka Sekjen KSPI

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi terkait aksi buruh yang berujung kisruh.

“Anggota sudah kirim surat pemanggilan (kepada) tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis (19/11) malam.

Krishna mengatakan Rusdi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus melawan perintah aparat kepolisian saat membubarkan unjuk rasa buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta pada 30 Oktober 2015.

Saat itu, petugas kepolisian membubarkan secara paksa unjuk rasa buruh di depan Istana Kepresiden Jakarta Pusat karena telah melewati batas waktu demontrasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi unjuk rasa sehingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian.

Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan 25 pengunjuk rasa sebagai tersangka karena diduga melawan perintah, serta penghasutan.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 25 pengunjuk rasa yang terdiri dari 22 orang buruh, dua orang pengacara dan seorang mahasiswa itu.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Pelaku Peledakan Gunakan Granat Manggis

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...