Jowonews

Logo Jowonews Brown

Akui Tak Siap Ajukan Eksepsi, Tingkah Laku Para Pembobol Bank Bikin Heran Majelis Hakim

SEMARANG, Jowonews.com – Majelis Hakim Tipikor Semarang dibuat heran atas kelakuan para terdakwa pembobol BRI Cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang rugikan negara hingga Rp 28 miliar. Pasalnya terdakwa mengaku belum siap mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Jateng.

“Selama saya jadi hakim, baru kali ini mendapati ada penundaan eksepsi, biasanya pada cepet-cepet, padahal sudah di kasih waktu satu minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim Andi Astara, Selasa (15/10)

Keheranan Hakim Andi semakin bertambah mengingat penundaan dilakukan secara berbarengan. Padahal, sidang para terdakwa pembobol BRI tersebut dilakukan secara terpisah menjadi dua persidangan.

Pada sidang pertama menghadirkan dua terdakwa pegawai BRI, yakni Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat dan Account Officer Endah Setiorini.

Untuk sidang kedua menghadirkan tiga pihak swasta. Yaitu Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati dan Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan.

Khusus terdakwa Firdaus Vidhyawan memang belum disuruh mengajukan eksepsi. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa belum mempunyai penasihat hukum. Sehingga, agenda hari ini adalah pengajuan persyaratan untuk mendapat penasihat hukum.

Atas penundaan eksepsi para terdakwa, Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan.

“Sidang selanjutnya agendanya tetap pengajuan eksepsi (termasuk untuk terdakwa Firfaus Vidhyawab). Dengan ketentuan apabila masih belum siap, maka dianggap tidak mengajukan,” pungkasnya. (jwn5)

BACA JUGA  Kasus PDAM Kudus Kini Ditangani Kejati Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...