Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Alokasi Dana Desa di Kudus Naik Jadi Rp 240,81 Miliar

KUDUS, Jowonews.com – Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2018 meningkat menjadi Rp 240,81 miliar dari alokasi tahun sebelumnya hanya Rp 219,89 miliar.

“Alokasi dana sebesar itu, berasal dari alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.

Ia mencatat, semua pos penerimaan, baik dari dana desa, ADD, hingga hasil retribusi mengalami kenaikan, dibandingkan alokasi tahun lalu.

Untuk alokasi dana desa tahun ini sebesar Rp 119,184 miliar atau meningkat dibanding tahun lalu hanya Rp 103,69 miliar, kemudian ADD tahun ini sebesar Rp 109,184 miliar, sedangkan tahun sebelumnya Rp 106,02 miliar.

Alokasi dana bagi hasil pajak tahun 2018 juga meningkat menjadi Rp 9,692 miliar dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp 8,24 miliar, kemudian dana bagi hasil retribusi naik menjadi Rp 2,7 miliar dibanding sebelumnya hanya Rp 1,95 miliar.

Menurut dia, penerimaan dana bantuan pemerintah desa setiap tahun mengalami kenaikan, karena tahun 2016 tercatat hanya Rp 194,832 miliar.

Sementara alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.

Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan.

Sementara untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati.

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, nantinya masing-masing desa harus melengkapi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.

Selain itu, masing-masing desa juga harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.

Adi menambahkan, bahwa laporan penggunaan dana tahun sebelumnya ditunggu paling lambat akhir Januari 2018.

“Untuk saat ini, memang belum ada desa yang sudah menyerahkan. Akan tetapi, melalui sistem keuangan desa (Siskeudes) memang bisa dilihat,” ujarnya.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...