Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Analisa Lemah, Bank Jateng Tetap Berikan Kredit ke CV IT

IMG_0068-1.JPG
Semarang, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan terhadap PT Bank Jateng menemukan adanya pemberian kredit berjangka dan kredit rekening koran tidak sesuai kewenangan pemutus persetujuan kredit.

Kredit berjangkan dan kredit koran tersebut diberikan kepada CV IT oleh Cabang Utama. Plafondnya sebesar Rp 3.600.000.000,00. Pemberian kredit tersebut untuk modal kerja CV IT sebagai distributor pupuk urea bersubsidi dari PT Pusri, dengan wilayah kerja Kabupaten Pemalang, Kecamatan Taman dan Pemalang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen kredit dan konfirmasi kepada analis kredit pada 8 Oktober 2014, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daeran Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli diketahui hal-hal sebagai berikut.

CV IT baru melakukan angsuran pada beberapa bulan awal, dan sampai dengan 31 Juli 2014 untuk kredit berjangkanya baru dilakukan pembayaran angsuran pokok sebesar Rp 172.180.000,00. Selanjutnya tidak ada pembayaran angsuran lagi sampai dengan 2 Desember 2014. Macetnya kredit ini disebabkan kerjasama penyaluran pupuk antara PT Pusri dengan CV IT tidak diperpanjang.

Pada saat analisa telah diketahui bahwa jangka waktu perjanjian menjadi distributor pupuk hanya berlaku sampai 31 Desember 2013, namun kredit tetap diberikan dan realisasinya perjanjian kerjasama tidak diperpanjang. Analis menyampaikan bahwa PT Pusri memang hanya membuat kerjasama secara tahunan dan kemudian dapat diperpanjang.

Dalam analisa diketahui bahwa current ratio 9? IT pada 31 Desember 2011, 2012 dan 2013 adalah 1, 11, 1, 07 dan 1,07. Nilai current ratio ini dibawah credit cocernant yang ditentukan oleh bank. Tidak terpenuhinya current ratio ini tidak diikuti dengan permintaan persetujuan kewenangan kredit setingkat lebih tinggi.

Analis menyatakan bahwa pada saat itu tidak mengetahui adanya ketentuan bahwa jika minimal current ratio tidak terpenuhi, maka permintaan persetujuan kredit setingkat lebih tinggi seharusnya dilakukan.

Debt equity ratio (DER) pada 31 Desember 2013 adalah 1,85 berdasarkan laporan keuangan yang ada. Dengan tambahan fasilitas pinjaman dari PT Bank Jateng, DER menjadi lebih dari 2,1 atau di atas credit covenant bank.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap berkas kredit diketahui bahwa proyeksi DER tidak ada dalam pembahasan analis kredit. Berdasarkan konfirmasi dengan analis kredit CV IT, analis terhadap debt equity ratio hanya dilakukan terhadap history atau laporan yang telah ada. Sedangkan proyeksi kondisi DER saat setelah pemberian fasilitas oleh PT Bank Jateng tidak dicetak. Sehingga tidak termasuk dalam pertimbangan dalam memutuskan pemberian kredit.

Tidak dimintakannya persetujuan kredit kepada setingkat kewenangan yang lebih tinggi atas kurangnya current ratio dan tidak dipertimbangkannya proyeksi DER, menurut BPK RI, menunjukkan kelemahan dalam analisa pemberian kredit kepada CV IT.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...