Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Anggaran Kesbangpol dan  Limas Jadi Temuan BPK RI

Gedung BPK Jateng foto: www.panoramio.com
Gedung BPK Jateng foto: www.panoramio.com

SEMARANG, Jowonews.com – Pemprov Jateng melalui  Badan Kesbangpol dan Limas memiliki alokasi anggaran konflik melalui program kerja (tupoksi) untuk meredam dan menggalang melalui jaringan (informan) yang dapat dipercaya untuk mendapatkan informasi dan data-data terkait potensi kerawanan dan konflik.

Besaran anggaran yang diberikan berkisar dari rp 1.500.000,00 sampai dengan Rp 10.000.000,00. Mekanisme pemberian bantuan adalah, pertama adanya laporan/informasi baik secara tertulis maupun lisan dari informan. Kedua disposisi oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Limas kepada bendahara pengeluaran untuk merealisasikan bantuan dari pos anggaran Penguatan Ruang Publik dan Pencegahan Konflik. Ketiga, bendahara Pengeluaran membayar kepada informan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng, Badan Kesbangpol dan Limas pada tahun anggaran 2014 merealisasikan upah tenaga kerja pada kegiatan peredam konflik sebesar Rp 2.570.000.000,00.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati bahwa bukti pendukung pertanggungjawaban berupa kwitansi pembayaran, tidak menyebut identitas lengkap penerima dana.

Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran (TA) 2014 atas sistem pengendalian interen. LHP No.35/LHP/BPK/VXVIII.SMG/06/2015 tertanggal 16 Juni 2015 ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo.

Sesuai dengan keterangan tertulis Kepala Badan Kesbangpol dan Limas, menyatakan bahwa sebagian besar sarana fasilitas diberikan kepada jaringan yang bersifat rahasia dan tidak ingin diketahui identitasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa nilai yang direalisasikan sangat beragam mulai dari Rp 1.500.000,00 sampai dengan Rp 10.000.000,00 dan tidak seluruhnya sesuai dengan skala prioritas seperti telah ditetapkan pada Pergub nomor 33/2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi harga Pengadaan barang/jasa Kebutuhan Pemerintah Prov Jateng tahun 2014.

BACA JUGA  BPK RI Minta Tanah 2.778 M2 Kepda Pemprov Jateng

Namun atas besaran nilai yang diberikan belum didukung analisa kajian permasalahan dan besaran yang seharusnya diberikan dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut LHP BPK RI, berdasarkan keterangan tertulis Kepala Badan Kesbangpol dan Limas diketahui bahwa beberapa pertimbangan menjadi acuan penetapan standar fasilitas peredam konflik. Antaralain perintah langsung Gubernur sebagai bentuk prioritas kepentingan informasi dan kondusifitas darah. Isu khusus yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan.

Disamping itu juga skala prioritas, yaitu isu lokal, regional dan nasional yang yang sedang berkembang serta kegiatan rutin bersifat deteksi dini dan pengelolaan intelijen.

Kepala Kesbangpol dan Limas Achmad Rofai ketika dikonfirmasi malah menyampaikan kalau pertanyaan yang disampaikan wartawan adalah ngarang alias tidak benar. Pasalnya, ia mengaku dalam kwitansi sudah menyebut nama orang yang menerima pembayaran dari Kesbangpol dan Limas. “Jelas sebut nama identitas. Ngarang. Ada itu (nama penerima,red),”tegasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...