Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Anggaran ‘Plesir’ Luar Negeri Rp 9 M, KP2KKN Minta Penjelasan Gubernur

wpid-kantor-gubernur-jawa-tengah.jpg

Semarang, Jowonews.com – Anggaran Kunjungan kerja yang dialokasikan dalam APBD Jateng tergolong besar. Wajar jika Gubernur dan 9 pejabat menggunakannya untuk “plesir” ke luar negeri.

Tidak tanggung-tanggung, dari total APBD TA 2015 sebesar Rp 17.097.686.334.000, belanja perjalanan dinas mencapai Rp 354.835.531.000.

Dalam nomenklatur belanja perjalanan dinas dengan kode rekening 5.2.2.15.Rinciannya Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 252.434.267.000. Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp 93.369.525.000. Seangkan untuk perjalanan dinas luar negeri mencapai Rp 9.031.739.000

Besaran anggaran perjalanan dinas itu juga sudah ditetapkan dalam Pergub Jateng No:78/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jateng TA 2015.

Anggota KP2KKN Jateng Eko Haryanto minta Pemprov Jateng menjelaskan ke publik, terkait dengan ‘plesir ketiga negara yang dikemas dalam kunjungan kerja tersebut.

“Saya khawatir kalau tidak ada penjelasan yang gamblang, terkait tujuan, kegiatannya apa dan dana yang dihabiskan berapa, acara ke Korea, China dan Hongkong yang dipimpin Ganjar itu memang plesir beneran,”tegas Eko Haryanto.

Apa yang dilakukan Ganjar itu tidak sesuai dengan apa yang digembar-gemborkan selama ini. Dimana ia melakukan penghematan anggaran. “Tapi faktanya malah keluar negeri rame-rame,”katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ganjar itu adalah pemborosan anggaran. Publik harus mendapatkan penjelasan.

‘Plesiran’ yang dilakukan Gubernur bersama 9 pejabat itu diduga melanggar Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yaitu No.903-4729 tahun 2014 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD 2015.

Dimana dalam kode rekening 1.14.1.20.03.16.0003.5.2.2.15.03 ada nomenklatur belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 660 juta pada kegiatan koordinasi peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, penanganan TKI bermasah dan bidang ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Keputusan Kemendagri tersebut, anggaran itu sama sekali tidak dibenarkan/dilarang untuk dianggarkan dalam APBD Jateng 2015. Kecuali kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan pemerintah.

Misal telah ada perjanjian kerjasama antara Pemprov Jateng dengan pihak luar negeri. Dalam pelaksanaannya juga harus mempedomani Inpres No.11/2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Permendagri No.11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemda dan Pimpinan serta anggota DPRD.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...