Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Anggaran Sistem Jateng Online Rp 1,150 M, Dilarang Kemendagri untuk Dianggarkan

SEMARANG, Jowonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pengalokasian anggaran belanja modal Rp 1,150 miliar untuk peralatan dan mesin pengadaan komputer pada pengembangan sistem informasi Jateng online dalam Raperda APBD Jateng TA 2017.

Larangan Kemendagri itu disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui surat Nomor 903/5231/Keuda, perihal Penyampaikan Keputusan Mendagri Nomor 903-10357 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016. Keputusan Mendagri itu tentang Hasil Evaluasi Raperda Pemprov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancanan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Dalam surat Kemendagri atas nama Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro tersebut diuraikan bahwa belanja modal peralatan dan mesin pengadaan computer totalnya mencapai Rp 19,260 miliar atau 0,08% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang APBD TA 2017.

Anggran sebesar itu diuraikan ke dalam rincian obyek belanja dengan kode rekeningx.xx.x.xx.xx.xx.xxxx.5.2.3.29.01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Komputer Unit Jaringan Rp 2,713 miliar.

Anggaran tersebut antaralain pada kode rekening 2.10.2.07.01.01.0005.5.2.3.29.01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Komputer Unit Jaringan Rp 1,150 miliar pada kegiatan pengembangan system informasi Jateng Online.

“Dilarang untuk dianggarkan dalam Raperda tentang APBD TA 2017, kecuali penyediaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik,” ungkap Sekretaris Ditjen Kemendagri, Indra Baskoro.

Menurutnya, pelarangan itu meningat rendahnya alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana serta prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Untuk itu penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam penambahan alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana serta prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Kemudian dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan rencana kebutuhan barang milik daerah yang berpedoman kepada standat kebutuhan barang milik daerah. Ini sebagaimana diamankatkan dalam PP No.27/2014 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, dan memenuhi standarisasi sarana dan prasarana kerja pemda sesuai Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah.

Namun larangan Kemendagri itu ternyata diabaikan Pemprov Jateng. Anggaran belanja modal peralatan dan mesin pengadaan komputer unit jaringan Rp 1,150 miliar pada kegiatan pengembangan system informasi Jateng Online tetap dianggarakan dalam APBD Jateng TA 2017.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam matrik tindak lanjut/penyempurnaan Keputusan Kemendagri RI No.903-10357 tahun 2016 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD TA 2017, yang disampaikan kepada DPRD Jateng tanggal 28 Desember 2016 juga tidak memberikan penjelasan sama sekali. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...