Jowonews

Logo Jowonews Brown

Aniaya Anak Dibawah Umur, Polisi Divonis 1 Tahun 9 Bulan

BOYOLALI,Jowonews.com – Taufik Ismail, anggota Polres Wonogiri divonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Tak hanya itu, warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali itu juga dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Edi Susanto (18).

Sidang lanjutan kasus penganiayaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (16/2). Agendanya, untuk sidang dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Saeful Anwar (15), dengan agenda putusan. Sedangkan kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto, agendanya pembacaan tuntutan.

Kedua kasus tindak pidana itu dilakukan para terdakwa dalam waktu bersamaan. Selain Taufik Ismail, ada lima terdakwa lain, yakni Agus Renaldy (26), Samsul Bakri (25), Adik Nur Cahyadi (18), Muhammad Mudhakir (25), dan Eko Ady Saputro (24). Mereka semua warga Desa Blagung, Kecamatan Simo dan masih merupakan tetangga kedua korban.

Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ke enam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Yaitu melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Sesuai fakta persidangan, keenam terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kami sebelumnya. Tetapi, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibakan tewasnya seseorang,” kata Romlie Mukayatsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemui seusai sidang.

JPU pun menuntut ke enam terdakwa bervariasi. Sesuai perannya dalam kasus itu. Sama halnya dengan kasus penganiayaan terhadap Saiful Anwar, yang juga dilakukan oleh para terdakwa. Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Edi Susanto, anggota Polri, Bripda Taufik Ismail dan Agus Renaldy dituntut hukuman paling berat.

Keduanya dituntut hukuman penjara 11 tahun. Kemudian terdakwa Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi dituntut sembilan tahun penjara, sementara M Mudhakir dan Eko Ady Saputro dituntut lima tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan kemarin juga sempat diwarnai tangis histeris dari keluarga terdakwa. Beberapa anggota keluarga terdakwa yang mengikuti sidang menangis setelah mendengarkan tuntutan dari JPU.

Tragedi pengeroyokan yang berujung maut di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, 11 September 2015 lalu. Korban Edi Susanto selain dianiaya juga dibakar, hingga akhirnya korban tewas dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu, lima terdakwa yakni Agus Renaldy, Muhammad Mudhakir, Taufik Ismail, Adik Nur Cahyadi, dan Samsul Bahri, juga telah menganiaya Saiful Anwar.

Dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Saiful Anwar ini, telah memasuki putusan. Vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Ketua Majelis Hakim, Ida Ratnawati, mengatakan Agus Renaldy dan Taufik Ismail divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Kemudian Muhammad Mudhakir divonis 1 tahun 3 bulan, sedangkan Adik Nur Cahyadi dan Samsul Bahri divonis masing-masing 9 bulan penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 60 juta subsidair satu bulan kurungan. Atas vonis itu, para terdakwa menyatakan menerima. (JN01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...