Jowonews

Logo Jowonews Brown

Apa Alasan KPK tak Tahan Emirsyah Satar?

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait belum ditahannya dua tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Adapun dua tersangka itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

“Semua kasus akan kami limpahkan kalau semua bukti yang dibutuhkan sudah selesai. Kasus Garuda Indonesia dugaan penerimaan sudah kami temui bukti-buktinya, dari pemeriksaan juga kami sudah dapat info,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

Febri mengungkapkan bahwa masih ada kebutuhan-kebutuhan terkait kerja sama internasional dalam penyidikan kasus tersebut.

“Terakhir, kami baru proses “mutual legal assistance” untuk beberapa negara yang kami butuhkan bukti-buktinya. Jadi, kami tinggal tunggu respons, ada karakter-karakter kasus korupsi tertentu yang sifatnya transnasional. Itu butuh kerja sama beberapa negara,” ungkap Febri.

Sebelumnya, Soetikno Soedarjo memilih irit bicara seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar pada 15 Januari dan 23 Januari 2018.

“Tanyakan penyidik saja ya,” kata Soetikno di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1). (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...