Jowonews

Logo Jowonews Brown

Aparat Kudus Berhasil Sita Miras Oplosan Ratusan Liter

Kudus, Jowonews.com—Kepolisian Kudus berhasil menyita minuman keras (miras) oplosan sebanyak 288 liter serta 284 botol miras dari berbagai merek.Miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama menggelar operasi penyakit masyarakat yang bertepatan dengan Operasi Lilin Candi 2014.

Pengedar miras bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2004 Tentang Kandungan Minuman Beralkohol Nol Persen.

Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kompol Yunaldi di Kudus, Jumat, selain menyita berbagai jenis miras juga mengamankan 23 pengedar miras. Aparat pun masih melakukan penyidikan terkait ulah mereka menjual miras yang bisa merusak generasi bangsa.

Operasi pekat dengan hasil ratusan botol miras tersebut digelar sejak Jumat (12/12) dalam rangka Operasi Lilin Candi 2014. Operasi tersebut sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru 2015.

“Jangan sampai di tempat keramaian ada yang mabuk karena biasanya ketika dalam pengaruh minuman keras bsia memicu perkelahian dan tindak kejahatan,” ujarnya.

Meskipun perda miras 0 persen, kata dia, penjual masih banyak dan selalu kucing-kucingan.

Selain mengamankan miras dan pengedarnya, petugas juga memberikan pembinaan kepada pengemis, tiga peminum minuman keras, serta kasus kenakalan remaja. (JN04)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...