Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Arti Garis Kotak Kuning di Perempatan Jalan

 YELLOW BOX: Di perempatan-perempatan jalan Boyolali diberi garis kuning atau Yellow Box Junction.

BOYOLALI, Jowonews.com – Garis kuning membentuk sebuah kotak dengan garis melintang atau silang di perempatan-perempatan jalan di Boyolali ternyata tak hanya sekedar garis. Namun, garis kotak kuning itu mempunyai maksud dan tujuan. 

Hanya saja, fungsi dari marka yang disebut Yellow Box Junction atau kotak kuning itu belum banyak masyarakat yang mengetahui. Padahal marka garis kuning adalah marka yang tak memberikan toleransi bagi pelanggar. 

“Saya belum tahu arti dan maksud dari garis kotak kuning yang di tengah-tengah perempatan itu,” kata Prasojo (30) warga Boyolali Kota Rabu (25/11). 

Sehingga dia pun tak begitu menghiraukannya. Meski setiap hari melintasinya saat berangkat maupun pulang kerja. Bahkan, dia menganggap garis itu hanya hiasan saja, karena selama ini tak ada sosialisasi arti marka jalan itu. 

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuna Ahadiyah, menjelaskan tentang arti dan maksud marka jalan berupa garis kotak kuning itu. Marka kotak kuning tersebut merupakan program dari Dinas Perhubungan Provinsi Jateng. “Berfungsi untuk mengurai simpul kemacetan di persimpangan,” kata Yuna kepada wartawan. 

Biasanya, perilaku berkendara masyarakat yang tak taat aturan menyebabkan simpul lalu lintas terkunci di perempatan atau persimpangan sehingga terjadi kemacetan. Penyebabnya karena menerobos simpul kendaraan yang belum terurai saat melintasi lampu merah. Dengan adanya kotak kuning tersebut, kendaraan sama sekali tidak dibenarkan atau tak boleh melintasi kotak kuning saat berhenti di lampu merah.

“Jangan kan parkir, berhenti saja tidak boleh di arena marka kotak warna kuning itu,” jelas Yuna. 

Diterangkan, marka warna kuning itu mempunyai derajat lebih tinggi dibanding marka jalan berwarna putih. Artinya, markoa warna kuning tak boleh dilanggar dalam kondisi apapun. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bagi yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. (JN01/JN03) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...