Jowonews

Logo Jowonews Brown

Asisten I Pemkot Semarang Dihadiahi Kain Kafan Tanah Wakaf

Sekretaris Umum Masjid Agung Semarang (MAS) Ir KH Khammad Maksum Al-Hafidz menyerahkan kain kafan berisi ribuan tandatangan Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Semarang kepada Asisten I Pemkot Eko Cahyono usai rapat di MJT Jalan Gajahraya Semarang.
Sekretaris Umum Masjid Agung Semarang (MAS) Ir KH Khammad Maksum Al-Hafidz menyerahkan kain kafan berisi ribuan tandatangan Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Semarang kepada Asisten I Pemkot Eko Cahyono usai rapat di MJT Jalan Gajahraya Semarang.

Semarang, Jowonews.com – Rapat membahas ganti rugi Jalan Jolotundo terus berlanjut, dipimpin Ketua BP MAJT Drs H Ali Mufiz MPA. Dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Jateng Ahmadi, Kabid Penais Zawa Moh Ahyani, Kabid Urais Saifulloh, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang Ir Jonatan, Kabag TU Kankemenag Kota Syamsuddin dan sejumlah ulama yaitu KH Dzikron Abdullah, KH Ahmad Hadlor Ikhsan, KH Azim Wasyik dan KH Hanief Ismail.

Wali Kota Hendrar Prihadi tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Hendy diwakili Asisten I Eko Cahyono. Dari Dinas Bina Marga diwakili Sukardi dan Sri Hartanto.

Eko Cahyono dalam rapat tersebut menyayangkan pemberitaan di media massa seolah-olah Pemkot mengingkari kesepakatan rapat untuk membayar ganti rugi Jalan Jolotundo pada Sabtu 17 Januari 2015. “Sabtu 17 Januari 2015 itu bukan batas akhir pembayaran, tetapi batas akhir kesepakatan proses administrasi menuju pencairan ganti rugi tanah wakaf Masjid Agung Semarang yang terkena proyek Jalan Jolotundo,” kata Asisten I Eko Cahyono.

Dia menagaskan bahwa pihak Pemkot siap membayar ganti rugi asal sesuai aturan normatif, hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Ali Mufiz balik bertanya kepada Eko, “Siapa yang tidak memakai aturan? Bapak membangun Jalan Jolotundo sudah izin kepada siapa? Itu tanah punya siapa bapak bangun untuk jalan, atas perintah siapa bapak membangun Jalan Jolotundo?’’tegasnya.

Asisten I Eko Cahyono diam seribu bahasa tidak menjawab sepatah katapun.

Menurut KH Khanief Ismail Lc, Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, pihak Pemkot dalam hal ini Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang diketuai Sekda Kota Adi Tri Hananto dalam hal urusan ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Jolotundo, tidak pernah melakukan komunikasi dengan Masjid Agung Semarang.

Demikian pula pihak BPN Kota Semarang. Padahal pihak MAS sudah pro aktif mengirim surat, kemudian meminta pengukuran tanah, tetapi semuanya diabaikan. “Kami baru mendapat undangan dan pemberitahuan oleh P2T pada 30 Desember 2014 atau sehari sebelum penutupan anggaran 2014. Silakan dicerna sendiri, apakah ini kesengajaan atau direncanakan,” kata Kiai Hanief.

Kiai Azim Wasyik dengan nada marah mengatakan, mereka menginjak-injak harga diri umat Islam dengan mengabaikan harta masjid berupa tanah wakaf.
“Wong kami sudah ingatkan ini ada tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Jolotundo. Lha kok dibiarkan. Kalau mereka pakai aturan dan undang-undang, mestinya Jalan Jolotundo jangan dibuka dulu untuk umum. Tutup dulu. Setelah semua ganti rugi beres baru dibuka. Lha ini semua sudah diganti rugi, justru tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang dibiarkan dan disepelekan,” tegasnya.

Kakanwil Kemenag Jateng Ahmadi mengatakan, Rabu besok (21/1) akan ke Jakarta menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maftuh Basyuni dengan sejumlah kiai dan pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya untuk mempercepat proses penggantian nadzir tanah wakaf sebagai persyaratan pencairan ganti rugi tanah yang terkena Jalan Jolotundo.

Disepakati yang akan berangkat ke Jakarta itu Kepala BPN Kota Jonatan, Kepala Kankemenag Kota HM Habib, Sekretaris BWI Jateng Moh Ahyani, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris BP MAJT Agus Fathuddin Yusuf, Ketua Takmir MAS KH Hanief Ismail Lc dan Wali Kota Semarang.

“Kalau semua administrasi lengkap, besok kami sudah bisa memperoses mengganti nama nadzir dalam Sertipikat Wakaf-2 dan segera dilakukan proses pencairan ganti ruginya,” kata Kepala BPN Kota Jonatan.

Dia berjanji akan membantu sepenuhnya secara proaktif agar masalah itu cepat selesai.

Seperti diberitakan, pembangunan proyek Jalan Jolotundo yang menghubungkan Jalan Kartini-Jalan Gajah menyisakan masalah. Tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek jalan seluas 1.756 m2 belum mendapat ganti rugi.

Dengan ganti rugi per meter Rp 2.4 juta, seharusnya MAS mendapat ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar lebih. P2T dan BPN bersikukuh pada aturan hukum bahwa yang menerima ganti rugi harus pihak yang namanya sesuai dengan yang tercantum di sertipikat.

Sedang dalam Sertipikat “Wakaf-2” nama nadzir tercantum Drs H Muslim, Drs Isnadi dan Dra Chuwaishoh. Dua nama Muslim dan Isnadi sudah meninggal dunia. Meski sertifikat tersebut sudah berada di tangan Pengurus BP MAS, Pihak P2T maupun BPN tetap tidak bersedia menyerahkan ganti rugi sebelum diubah nama nadzirnya.

Dalam kesempatan tersebut sisten I Pemkot Semarang Eko Cahyono mendapat hadiah kain kafan berisi ribuan tandatangan dari Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Agung Semarang. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (MAS) Ir KH Khammad Maksum Al-Hafidz usai rapat koordinasi Jalan Jolotundo di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang, Senin (19/1).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada umat, bersama ini kami serahkan kian kafan berisi ribuan tandatangan,” kata Gus Hammad. Tanda tangan tersebut dibubuhkan oleh umat Islam usai Shalat Jumat di halaman MAS, Jalan Alon-alon Barat, Kauman Semarang Jumat (16/1) lalu.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...