Digagas, Raperda Pengelolaan Limbah Domestik
UNGARAN – Seiring laju pertumbuhan penduduk, masalah limbah domestik pun turut menjadi problematika serius yang harus ditangani. Perlu ada aturan yang fokus dan tegas dalam mengatur pengelolaan limbah domestik supaya tidak memunculkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas manusia. Berdasarkan hal itulah, Komisi D DPRD Jateng menggagas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Regional di Jawa Tengah. Rancangan tersebut pada Kamis (27/5/2021) menjadi bahan seminar yang digelar di The Wujil Resort dan Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam acara itu bertindak narasumber Ketua Komisi D Alwin Basri, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Iwanudin Iskandar dan dosen Fakultas Teknik Kimia Undip Agus Hadiyarto. Dalam paparannya, Alwin menyatakan, dasar filosofi digagasnya raperda tersebut adalah setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Semestinya pada 2019, Indonesia harus mencapai 100% akses sanitasi layak, namun sampai dengan 2020 baru tercapai sebesar 77,44 %. Terdapat 18 Daerah yang masih dibawah capaian nasional dalam capaian akses sanitasi termasuk bebas dari air limbah domestik. Termasuk salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah. Sebagai Kepala UPT Laboratorium Terpadu Undip, Agus melihat tingkat pencemaran air baku mutu sudah meningkat. Karena itulah sudah saatnya Jawa Tengah memiliki aturan pengelolaan air limbah domestik. “Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik regional. Dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik,” jelasnya. Iwanudin mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD (sistem pengelolaan air limbah domestik).