Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ba’asyir Hadiri Sidang PK Di PN Cilacap

CILACAP, Jowonews.com – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk pertama kalinya menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pantauan Antara di PN Cilacap, Selasa, Ba’asyir tiba di tempat itu pada pukul 08.35 WIB setelah dibawa petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, menggunakan mobil Baracuda Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kedatangan Ba’asyir di halaman PN Cilacap disambut oleh ratusan simpatisan dan pendukungnya dengan teriakan takbir.

Kendati demikian, petugas tidak mengizinkan pendukung Ba’asyir mendekati pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.

Oleh karena itu, petugas Brimob bersenjata laras panjang segera membawa Ba’asyir menuju ruang tahanan PN Cilacap.

Setelah berada di ruang tahanan, Ba’asyir ditemui para penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) serta tim medis dari Mer-C.

Sidang yang digelar berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel. itu merupakan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap untuk memeriksa memori PK yang diajukan Ba’asyir.

Pendelagasian tersebut dilakukan karena Ba’asyir selaku pemohon tidak bisa menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena sudah lanjut usia, sakit-sakitan, dan dipenjara di LP Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Sidang PK di PN Cilacap dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda pembacaan memori PK, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto memberi kesempatan kepada Ba’asyir untuk mengoreksi biodata yang tercantum dalam berkas karena yang bersangkutan mengaku ada kesalahan dalam penulisan tanggal lahir.

Ba’asyir bahwa tanggal lahir yang sebenarnya adalah 15 Februari 1938 bukan 17 Agustus 1938 seperti yang tertulis dalam berkas.

BACA JUGA  Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati Cilacap

Setelah dilakukan pengecekan berkas, majelis hakim meminta penasihat hukum Ba’asyir untuk membacakan memori PK.

Akan tetapi sebelum memori PK tersebut dibacakan, jaksa penuntut umum yang terdiri atas Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan.

“Ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami pernah melakukan perlawanan kemudian dalam kesempatan ini, izinkan kami menanggapi penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan kepada penetapan Pengadilan Negeri Cilacap, jika berkenan sebelum sidang dimulai, kami diberi kesempatan memberikan tanggapan kami,” kata jaksa Mayasari.

Terkait pernyataan jaksa, salah seorang anggota tim penasihat hukum pemohon, Achmad Michdan mengharapkan tanggapan tersebut dibacakan setelah penasihat hukum memilih membacakan atau tidak membacakan memori PK tersebut.

Dia mengakui bahwa ketika sidang di PN Jakarta Selatan, pihaknya sudah menyampaikan memori PK namun saat itu majelis hakim meminta pemohon bisa dihadirkan dalam persidangan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memohon kepada jaksa untuk bisa memfasilitasi kehadiran pemohon dalam persidangan.

“Namun karena saat itu kami kesulitan, maka kami mohon untuk dilakukan delegasi. Jadi menurut hemat kami, kami memang sudah menyampaikan memori PK ini, lengkap, dan sudah diketahui oleh pihak jaksa. Andaikata jaksa mau menanggapi, barangkali sesi setelah kami diperkenankan untuk membacakan atau kami memilih untuk tidak membacakan,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan dari tim penasihat hukum, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk memberi tanggapan setelah pembacaan memori PK.

Sementara di luar gedung PN Cilacap, ratusan simpatisan dan pendukung Ba’asyir tampak menunggu di halaman maupun ruas jalan di depan pengadilan itu.

Sesekali massa meneriakkan takbir sebagai dukungan terhadap Ba’asyir.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...