Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bandel, Banyak Perusahaan Bayar Upah Dibawah UMK

SOLO, Jowonews.com – Perusahaan di Solo hingga kini masih banyak yang bansel dengan membayar karyawannya dibawah Upah Minimum Kab/kota (UMK).

Ini juga lantaran para buruh tidak punya keberanian untuk mengadukan perusahaannya karena takut dipecat.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Suharno mengatakan, saat ini ada sekitar 30 persen perusahaan di Solo yang masih belum membayar upah buruh sesuai dengan UMK. “Hanya saja, kendalanya buruh juga tidak bisa memiliki akses pengaduan dengan mudah,” katanya di Solo, Selasa (3/5).

Selain itu untuk akses pengaduan juga tidak mudah, sebab pengadilan industrial hanya berada di tingkat Provinsi Jateng.

“Ya tidak mudah, sebab selama ini pengadilan industrial hanya berada di tingkat provinsi saja. sehingga akses kita untuk mengadu membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Apalagi saat ini banyak buruh yang masih belum berani mengadu,” terangnya.

Maka dari itu SBSI 1992 Solo meminta Pemkot Surakarta menghadirkan pengadilan industrial di tingkat kota.

“Ya hal ini mengingat susahnya kita mengurus perkara jika di pengadilan industrial di Semarang. Selain terkendala waktu juga terkendala biaya,” jelasnya.

Pasaknya selama ini jika mengurus perkara, buruh harus menghadirkan data yang cukup valid. Sedangkan selama ini data hanya dimiliki oleh perusahaan saja. Misalnya saja tingkat absensi, karyawan tidak akan diberikan data lampiran tingkat absensi.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan pihaknya akan menampung seluruh usulan dari SBSI 1992 Solo ini, namun pihaknya tidak bisa serta-merta untuk memberikan sanksi begitu saja pada perusahaan. Sebab perusahaan tersebut juga menanggung kehidupan ekonomi tiap karyawannya.

“Ya kita tidak bisa serta merta menutup perusahaan sebagai sanksi. Apalagi kalau karyawannya setuju dengan upah sebesar itu. Ya harus ada kajian lebih lanjut terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk menghadirkan pengadilan industrial di tingkat kota, Pemkot Surakarta tidak bisa melaksanakannya. Mengingat amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa pengadilan industrial hanya bisa didirikan di tingkat provinsi saja. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...