Jowonews

Logo Jowonews Brown

Banding, BPN – Pemkab Jepara Kalah Dalam Sengketa Lahan Stadion Kamal Junaidi

Stadion Kamal Junaidi Jepara foto: beritajepara.com
Stadion Kamal Junaidi Jepara foto: beritajepara.com

JEPARA, Jowonews.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemkab Jepara, kalah lagi dalam Pengadilan Banding PTUN Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan stadion sepakbola Kamal Djunaidi. Sehingga kedua lembaga pemeirntah itu akan melakukan kasasi setelah menerima salinan putusan PTUN Surabaya.

Lahan stadion sepakbola berukuran sekitar 2 hektar yang ada di Desa Demaan, Kecamatan Kota, Jepara, digugat oleh Arimurti yang merupakan keturunan Artoredjo (almarhum), Kepala Desa pertama Desa Demaan. Pihak Arimurti menempuh jalur hukum karena merasa mengantongi sertifikat Letter C terkait lahan stadion sepakbola itu.

Gugatan terkait penerbitan sertifikat hak pakai Stadion Kamal Djunaidi ini dimasukkan ke PTUN Semarang. Tergugat pertama yakni BPN Jepara selaku pihak yang menerbitkan sertifikat hak pakai. Sedang tergugat intervensi adalah Pemkab Jepara selaku pihak yang menerima sertifikat.

“Informasinya memang seperti itu (kalah-red). Tapi kita belum menerima salinan resmi putusan PTUN Surabaya,” ujar Kepala BPN Jepara, Heri Fathurrahman, Kamis (12/3).

Karena belum menerima salinan putusan, pihaknya juga belum mengetahui alasan majelis hakim PTUN Surabaya. Hanya saja pihaknya tetap berkeyakinan jika proses penerbitan sertifikat hak pakai Stadion Kamal Djunaidi sudah sesuai aturan. Waktu itu aturan yang dipakai adalah PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

“Lahan Stadion Kamal Djunaidi itu  tanah negara. Mekanisme dan prosedur sudah kita lakukan sesuai aturan tapi mengapa justru kalah,” sesalnya.

Saat ini, beredar kabar bahwa pihak Arimurti akan mulai “memoles” sejumlah bagian Stadion Kamal Djunaidi. Terkait persoalan ini, Heri menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Sebab hingga kini, belum ada keputusan yang final dan mengikat (inkrah).

Lagi pula, proses hukum PTUN hanya gugatan administrasi terkait penerbitan sertifikat hak pakai untuk Pemkab Jepara. “Proses hukum masih berjalan. Kalau ada seperti itu justru malah bisa dikategorikan pengrusakan. Dan itu pidana,” terangnya.

Asisten 1 Setda Jepara, Akhmad Junaidi mengaku  sudah menerima informasi soal putusan banding PTUN Surabaya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN Jepara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Yang pasti kita akan kasasi. Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Semoga MA nanti mempertimbangkan bukti-bukti yang kita ajukan semisal soal warkah (riwayat tanah) itu,” tandasnya. (JNo4)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...