Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Banding Pembobol Kasda Kota Semarang Tidak Dikabulkan

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terpidana kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan tentang sudah diputusanya pengajuan banding perkara tersebut.

“Sudah diputus, tetapi salinan putusannya belum kami terima,” katanya.

Menurut dia, PT Semarang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, kuasa hukum Diah Ayu, Ahmad Hadi Prayitno, mengaku belum mengetahui putusan banding kliennya.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dibuat dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.

Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...