Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bank Jateng Digugat Rp 22 Milyar !

SEMARANG, Jowonews.com – Bank Jateng digugat sebesar Rp22 miliar oleh salah seorang nasabahnya ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Semarang Meilina Dwiyanti di Semarang, Senin, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Satya Laksana tersebut.

Menurut dia, gugatan perdata itu akan mulai disidangkan menyusul mediasi yang gagal antara kedua pihak.

“Sudah dimediasi tetapi gagal, akan disidangkan pada 25 Januari,” katanya.

Gugatan tersebut tidak hanya dilayangkan kepada manajemen Bank Jateng, namun juga mantan pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Surakarta Teguh Pramono.

Teguh sendiri telah dihukum atas kasus penyelewengan dana nasabah yang hilang tersebut.

Teguh diketahui telah memindahbukukan uang tabungan milik penggugat tanpa izin.

Penggugat menuntut uang tabungannya yang tersimpan di Bank Jateng dikembalikan.

Sementara itu, kuasa hukum Teguh Pramono, M. Dasuki, membenarkan sidang gugatan yang akan dimulai pada Rabu besok.

Ia mengakui mediasi dengan pihak penggugat berakhir buntu. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...