Jowonews

Logo Jowonews Brown

Banyak Petani Belum Ikut Asuransi Pertanian

SEMARANG,Jowonews.com – Program asuransi pertanian yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2015 belum banyak diikuti oleh petani di Jawa Tengah. Dinas Pertanian menyatakan baru enam kabupaten yang mengikuti program asuransi pertanian.

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Ahsin Ma’ruf mengatakan, masih banyak petani yang belum ikut asuransi pertanian. Padahal mekanisme untuk mengikutkan lahan pertanian di program asuransi pertanian sangat mudah, disertai dengan premi yang murah.

“Untuk ikut asuransi pertaniam, petani harus membayar tiga bulan sekali, setiap kali memasuki musim tanam saja. Jadi petani hanya membayar dua kali dalam setahun. Biaya premi asuransi per hektare hanya Rp 180.000. Biaya premi mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 144.000, sehingga petani cukup membayar Rp 36.000,” jelasnya.

Agar asuransi pertanian ini dapat dinikmati oleh seluruh petani, DPRD meminta Dinas Pertanian gencar menyosialisasikan manfaat program ini kepada petani. Selain itu juga segera memetakan lahan pertanian di 35 kabupaten/kota yang rawan puso hama dan banjir.

“Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat harus bersinergi untuk memberikan subsidi biaya premi asuransi pertanian bagi petani. Selama ini subsidi biaya premi asuransi pertanian masih disubsidi oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Asuransi memberi jaminan kepada petani untuk kelanjutan produksi berikutnya jika gagal panen. Selama ini ketika gagal panen, petani harus menanggung kerugian sendiri. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya.

Dengan adanya jaminan asuransi, akses permodalan mereka juga akan lebih baik. Apalagi, penggantian biaya gagal panen mencapai Rp 6 juta per hektar.
Untuk tahap awal, asuransi akan meliputi 1 juta hektar lahan pertanaman padi dari 7,6 juta hektar lahan baku pertanian.

Dengan adanya asuransi, petani mendapat jaminan kepastian penggantian biaya produksi apabila terjadi gagal panen. Selama ini jika terjadi kegagalan panen, yang menanggung kerugian petani, baik yang disebabkan ledakan hama penyakit maupun cuaca.(JN01/JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...