Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Batas DO Mahasiswa Diperlonggar

SEMARANG, Jowonews.com – Batas waktu Droup Out (DO) bagi mahasiswa reguler saat ini kembali diperlonggar. Dari sebelumnya hanya lima tahun, kini batasan DO mencapai tujuh tahun.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Mentri Riset, Teknologi dan perguruan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan menghadirkan Direktur Pembelajaran Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek – Dikti) Dr Ir Paristiyanti Nurwardani di Unissula Semarang.

Direktur Pembelajaran Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek – Dikti, Dr Ir Paristiyanti Nurwardani menuturkan, dalam peraturan menteri ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah DO. “Sekarang mahasiswa untuk menyelesaikan perkuliahan memiliki batas maksimal tujuh tahun dimana dalam peraturan pemerintah sebelumnya dibatasi hanya lima tahunm” ujarnya seperti dikutip dari laman Unissula.

Dikatakan, peraturan ini jelas memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi mahasiswa yang kuliah sambil bekerja, sehingga mereka mendapat haknya. Ia mencontohkan di Batam. Disana banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta yang melangsungkan perkuliahan sore / malam. Kebanyakan yang kuliah disana adalah pekerja. Mereka akan memiliki waktu yang lebih longgar dalam menyelesaikan kuliah.

“Perguruan Tinggi (PT) harus sudah menerapkannya mulai September 2016, jadi PT tidak lagi boleh mengeluarkan atau men-DO mahasiswa sebelum tujuh tahun, batas mahasiswa menyelesaikan kuliahnya yakni minimal 114 sampai maksimal 160 SKS (Satuan Kredit Semester),” jelasnya. (JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...