Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bea Cukai Kudus Ungkap Pelanggaran Cukai

KUDUS, Jowonews.com –  Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPB) tipe madya Kudus, menggrebek dua bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal, di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Rabu (13/4) sore.

Saat dilakukan penggrebekan, dua bangunan yang bersebelahan langsung dengan sebuah pabrik rokok (PR) resmi yang terdaftar, itu dalam keadaang kosong.

“Saat dilaksanakan, kami tak menemukan satu orang pun di dalam. Namun, kami menemukan banyak barang bukti,” kata Kepala KPPBC Kudus, Suryana, Kamis (14/4) kemarin.

Disampaikan, selain mengangkut semua barang bukti yang ditemukan, petugas tak lupa memeriksa setiap inci ruangan, dalam dua bangunan tersebut. Hasilnya, kata dia, petugas menemukan sebuah pintu rahasia, yang terhubung langsung ke dalam pabrik rokok resmi, yang berada di sebelahnya.‎ “Barang bukti rokok yang kita sita dari dua bangunan itu semuanya juga jenis SKM, tak ada indikasi mereka memproduksi kretek,” imbuhnya.

Kasi Inteljen dan Penindakan (Inteldak) KPPBC Kudus, Handoko, menambahkan, barang bukti yang berhasil disita pihaknya antara lain rokok kemasan merk Executive GELANK, merk Original, dan ratusan ribu batang SKM curah, dan dua karung etiket (bungkus rokok yang belum dibentuk). Selain itu, terdapat dua karung tembakau iris (TIS), 29 rol kertas CTP, dua buah alat pemanas, serta 27 kardus besar filter rokok. “Total rokok yang disita mencapai 328.000 batang, dan 66 Kg TIS,” terang Handoko.

Menurut dia, dari berbagai barang bukti yang disita, nilainya mencapai Rp347,086 juta. Sementara, potensi kerugian negara yang ada mencapai Rp205,152 juta. “Saat ini, semua barang bukti yang kami sita berada di KPPBC Kudus,” tuturnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Kudus Ungkap 141 Kasus Pelanggaran Pita Cukai Rokok

Ditambahkan, selama kurun waktu Januari – April 2016 ini, pihaknya telah melaksanakan 12 kali penindakan. Dari belasan kali penindakan itu, total nilai barang yang berhasil disita pihaknya mencapai Rp4,778 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,544 miliar. (jn04/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...