Jowonews

Logo Jowonews Brown

Begini Kronologi Kongkalikong Dokter-Pengacara Sembunyikan Setnov di RS

JAKARTA, Jowonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2) membacakan kronologi kongkalikong penyembunyian tersangka korupsi kasus KTP-El Setya Novanto oleh pengacaranya Fredrich Yunandi dan dokter RS Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo.

Pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Fredrich menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Dalam rangka menegaskan permintaan itu Fredrich sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui dr. Bimanesh Sutarjo di kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

“Terdakwa juga memberlkan foto data rekam medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain,” tambah jaksa Kresno Anto Wibowo.

Dr Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Novanto sedang berkasus di KPK lalu menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu dr Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr. Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr. Mohammad Toyibi dan dr Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bemama Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh Sutarjo.

Permintaan ditindaklanjuti dr Alia yang menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani guna meminta persetujuan rawat inap untuk Novanto namun dr Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr. Alia kepada dr. Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo bernama Setnov dengan diagnosa panyaklt hipertensi berat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor advokat bernama Achmad Rudiansyah untuk manghubungi dr. Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau dan pada sekitar pukul 17.45 WIB Rudiansyah dan dr Alia Shahab malakukan pengecakan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setnov “Pada sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa juga datang ke RS Modika Parmata Hijau menemui dr. Michael di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosa kacelakaan mobil, padahal saat itu Novanto sedang barada di Gedung DPR RI barsama dangan Reza Pahlevi dan Muhammad Hikman Mattauch (wartawan Metro TV). Atas permintaan tarsebut dr Michael menolak,” jelas jaksa.

Penyebabnya adalah karena untuk mangeluarkan surat pangantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pameriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr Alia dan meminta agar alasan masuk rawat inap Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dangan diagnosa kecelakaan.

Pada sekItar pukuI 18.30 WIB, dr Bimanesh datang ke RS Madika Pannata Hijau menamui dr Michael menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD yang dijawab bahwa Novanto belum datang dan hanya Fredrich selaku pangacara Novanto yang datang meminta surat pangantar rawat Inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil namun ditolak dr Michael karana belum mamariksa Novanto.

Atas penolakan tarsebut dr Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan form surat pasian baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu dr Bimanes menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus sekaligus mambuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahaI dr Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setnov sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.

Pada sekitar pukul 18.45 WIB, Sentov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat dr Bimanesh.

Dr Bimanesh lalu memerintahkan Indri (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh dr. Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Novanto di bagian administrasi rawat inap padahal sore itu bukan jadwal praktek dr. Bimanesh.

Setelah Novanto dilakukan rawat inap, terdakwa memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan (pers) seolah-olah Fredrich tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setnov dan baru mendapat informasi Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi padahal sebelumnya Fredrich telah lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau meminta agar Setnov dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan.

“Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar ‘bakpao’, padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri,” jelas jaksa.

Pada sekitar pukul 21.00 WIB Penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan bahwa Setnov sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.

Fredrich juga meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Novanto dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Novanto setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov, namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah Setnov dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter indonesia (IDI) hasil kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned) sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK dan tidak perlu rawat inap.

Selanjutnya Novanto pun dapat dibawa dari rumah sakit ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan KPK. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...