Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belanja Pakai Upal, Pengedar Dihajar Massa

BOYOLALI, Jowonews.com – Satu dari dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu, menjadi bulan-bulanan warga usai melakukan kejahatan di Boyolali.

Keduanya, Adeki Reky Endah Saputro alias Riky (20) warga Gonilan, dan Panut Anto Purwoko (38) warga Semanggi, Solo mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di kios, dan mengharapkan kembalian uang pecahan yang asli dari pemilik kios.

Apes, ulah keduanya diketahui pemilik kios yang curiga dengan uang yang diterima dari Riky dan Panut. Pemilik kios pun kesal dan melempar keduanya dengan balok kayu. Sejumlah warga pun menghajar Riky karena kesal.

Berdasarkan keterangan Kepala Polres Boyolali AKBP M Agung Suyono melalui Kapolsek Nogosari AKP Warsito, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku tersebut di Mapolsek setempat.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah melakukan membelanjakan dengan uang palsu di tujuh tempat termasuk di kios milik Kris Heritanto (31) warga Dukuh Keyongan Boyolali ini.

“Pelaku mengedarkan uang palsu di kios milik Kris ini, terbongkar dan sempat dimassa warga mereka mereka kesal,” kata Warsito.

Pelaku Riky membeli rokok dan minuman dengan menyerahkan uang satu lembar recehan Rp100 ribu kepada pemilik kios. Keduanya menunggu uang kembaliannya.

Namun, pemilik kios rokok curiga dengan uang recehan Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku. Korban keluar kios langsung melempar pelaku dengan balok kayu.

Pelaku Riky yang panik sempat kabur, sedangkan Panut masih meninggu di kios kemudian diamankan oleh warga setempat. Polisi bersama warga berhasil mengejar Riky dan mengamankan dan keduanya dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu ini, sehingga periksaan terhadap dua pelaku masih dilakukan,” kata Kapolsek Nogosari menjelaskan.

BACA JUGA  Mahasiswa Ini Kedapatan Tukar Uang Rp1 Juta dengan Rp4 juta Palsu

Dari keduanya, polisi juga berhasil menyita satu lembar uang palsu recehan Rp100 ribu dan uang asli dari hasil penukaran Rp621 ribu, satu unit sepeda motor AD 6478 YO, tiga bungkus rokok, dan minuman, sebagai barang bukti. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...