Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belasan Karaoke di Kudus Berkedok Izin Restoran

KUDUS, Jowonews.com – Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 14 pengusaha restauran menyalahgunakan izin usahanya untuk aktivitas usaha hiburan karaoke.

“Dari 14 tempat usaha restauran yang menyalahgunakan izin usahanya untuk tempat hiburan karaoke, 13 di antaranya izin usahanya kedaluwarsa dan satu restauran izinnya masih berlaku hingga 2018,” kata Kabid Pelayanan Perekonomian dan Jasa BPMPPT Kabupaten Kudus Mintoro di Kudus, Kamis.

Ia mencatat, mayoritas izin usahanya berakhir pada tahun 2012 serta 2014.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, katanya, empat di antaranya sudah tutup, meliputi cafe resto lobby, larissa, ball, dan melati.

Selebihnya, kata dia, masih masih aktif beroperasi dan melakukan penyimpangan.

Pasalnya, kata dia, tempat usaha yang izinnya merupakan restoran itu menyediakan fasilitas ruangan untuk karaoke serta tersedia pemandu lagunya.

Adanya penyimpangan tersebut, katanya, pengajuan perpanjangan izin usaha tidak diproses.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Seksi Penegakan Perda Purnomo mengatakan, penindakan yang dilakukan dari sisi penyelenggaraan hiburan karaoke.

Berdasarkan Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, katanya, tempat usaha karaoke tidak diatur sebagai fasilitas dari restauran.

“Karaoke hanya diperbolehkan untuk fasilitas dari hotel berbintang lima dengan persyaratan tidak disediakan bilik khusus, melainkan dalam bentuk ruangan terbuka,” ujarnya.

Penyegelan restauran yang izin usahanya kedaluwarsa, kata dia, harus menunggu hasil koordinasi dengan BPMPPT Kudus.

Masih membandelnya pengusaha hiburan karaoke, memaksa Bupati Kudus Musthofa melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha karaoke.

“Pemkab ingin menegakkan aturan mengenai hiburan karaoke karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), perda karaoke di Kudus telah lulus uji materi atas gugatan,” ujar Bupati Kusus Musthofa.

BACA JUGA  Museum Holocaust Larang Pengunjung Mainkan Pokemon GO

Melalui pendekatan secara kekeluargaan dan humanis tersebut, dia menginginkan, adanya kesadaran bersama dari para pengelola dan pemilik usaha karaoke di Kudus, sehingga para pengusaha segera menutup bisnis tersebut.

“Kami ingin di Kudus tetap kondusif dalam kondisi masyarakat yang religius. Kami juga ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka saya minta usaha ini ditutup untuk beralih profesi lain,” ujarnya.

Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...