Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2016

SEMARANG, Jowonews.com – Enam hari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, belum ada satupun perusahaan di 35 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan UMK 2016, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan pemberlakuan UMK 2016,” katanya di Semarang, Senin.

Wika mengungkapkan bahwa beberapa hari setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota, ada satu perusahaan garmen di Kabupaten Wonogiri yang keberatan dengan nominal UMK di daerah setempat.

“Saya sudah sampaikan agar perusahaan yang bersangkutan mengusulkan penangguhan UMK 2016 secara tertulis dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, tapi hingga sekarang belum ada permohonan yang masuk,” ujarnya.

Persyaratan yang harus dilampirkan itu antara lain, ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, dilengkapi audit neraca keuangan dalam dua tahun ke belakang oleh akuntan publik, dan ada perencanaan produksi dalam dua tahun ke depan.

Menurut dia, perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK 2016 masih akan ditunggu hingga Minggu (20/12).

“Saya berharap, tidak ada perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan agar pemberlakuan UMK 2016 itu bisa dilaksanakan seluruh daerah di provinsi setempat,” katanya.

Terkait dengan pemberlakuan penetapan UMK 2016 di Jateng, Disnakertransduk Jateng akan mengerahkan 145 pengawas guna memantau pelaksanaannya di masing-masing daerah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

Berikut perincian UMK 2016 di Jateng, Kota Semarang Rp1.909.000, Kabupaten Demak Rp1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp1.610.000, Kota Salatiga Rp1.450.953, Kabupaten Grobogan Rp1.305.000, Kabupaten Blora Rp1.328.500, Kabupaten Kudus Rp1.608.200, Kabupaten Jepara Rp1.350.000, Kabupaten Pati Rp1.310.000.

BACA JUGA  Terminal bawen tak Sesuai Bestek

Kabupaten Rembang Rp1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000, Kabupaten Sragen Rp1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000, Kabupaten Klaten Rp1.400.000, Kota Magelang Rp1.341.000, Kabupaten Magelang Rp1.410.000, Kabupaten Purworejo Rp1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000, Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.

Kabupaten Banyumas Rp1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500, Kabupaten Batang Rp1.467.500, Kota Pekalogan Rp1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000, Kota Tegal Rp1.385.000, Kabupaten Tegal Rp1.373.000, Kabupaten Brebes Rp1.310.000.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...