Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Berawal Sepele, Polisi Ungkap Senjata Rakitan

SOLO, Jowonews.com – Berawal dari perkara sepela, jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan pelaku yang terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kampung Guwosari, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan di Solo, Senin, mengatakan kasus penganiayan oleh tersangka Tedy (30), warga Guwosari, Kecamatan Jebres, Kota Solo dengan korban yang masih tetangganya, AT (27), di dekat rumahnya pada Rabu (6/4) petang.

Awalnya, persoalan yang dihadapi warganya pun cukup sepele. Edison menjelaskan, tersangka diduga tidak senang ditegur oleh warganya, karena membuang kotoran anjing di saluran air atau got. Tedy kemudian marah dan menganiaya AT dengan membacok menggunakan sebilah pedang di bagian kepala korban hingga luka parah.

Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian kepala tersebut kemudian dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Jebres Solo untuk mendapatkan pertolongan intersif.

Dia menjelaskan setelah kejadian tersebut, puluhan warga setempat mendatangi rumah Tedy yang tertutup rapat. Petugas yang mendapatkan laporan dari warga, langsung ke lokasi untuk menenangkan emosi warga agar tidak berbuat anarkis atau main hakim sendiri.

“Kami yang didukung anggota Polres Kota Surakarta kemudian masuk ke rumah Tedy yang semula tertutup rapat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Adison.

Saat melakukan pemeriksaan di rumah Tedy, petugas menemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir peluru yang sempat dibuang di sekitar rumah oleh Aji, salah satu teman Tedy.

“Kami berhasil mengamankan kedua orang ini, dan senjata api kami kembangkan. Tedy dan Aji mengaku bahwa senpi yang dibawa milik temannya yang bernama Mandra. Kami langsung mengamankan Mandra saat ditangkap oleh petugas, dia membawa pedang,” kata Adison.

Dia mengatakan kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api dengan ketiga tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Polres Kota Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ritual Dusun Sungkup, Melawi, Kalimantan Barat (2)

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luhtfi saat dikonfirmasi membenarkan soal penganiayaan dengan tersangka Tedy tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan termasuk kepemilikan senpi rakitan yang ditemukan di rumah tersangka itu, diperoleh dari mana. Selain itu, pelaku penganiayaan Tedy saat dilakukan tes urine juga hasilnya positif mengonsumsi narkoba,” katanya. (jn16-ant)


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...