Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BI Purwokerto Awasi KUPVA-BB Belum Berizin

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Jawa Tengah, terus memantau keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB), kata Kepala Perwakilan BI Purwokerto Ramdan Denny Prakoso.

“Di wilayah kerja kami, khususnya di Kabupaten Banyumas dan Cilacap ada 11 KUPVA-BB yang belum berizin. Dari 11 KUPVA-BB itu, sudah ada satu yang mengajukan izin dan satu yang memperluas cabangnya,” kata Denny di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/4).

Menurut dia, hal itu menunjukkan perkembangan yang bagus karena pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik KUPVA-BB yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan.

Ia mengatakan BI telah berkoodinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB yang belum berizin.

“Upaya penertiban ini dikoordinasikan oleh BI pusat dan Bareskrim Mabes Polri. Oleh sebab itu, nanti di masing-masing daerah sudah dijadwalkan penertiban itu termasuk di Jawa Tengah,” katanya.

Kendati batas waktu untuk mengurus izin KUPVA-BB paling lambat 7 April 2017, dia mengatakan BI tetap memberi kesempatan bagi KUPVA-BB untuk mengurus perizinan.

Dalam hal ini, kata dia, ada dua pilihan bagi KUPVA-BB yang belum berizin, yakni mengajukan izin atau kegiatan operasinya ditutup. “Jadi selama belum ada penertiban, kami memberi kesempatan untuk mengajukan perizinan,” tegasnya.

Dia mengatakan bagi pemilik KUPVA-BB yang terkendala modal sebesar Rp100 juta atau kesulitan dalam pembentukan badan hukum seperti yang disyaratkan untuk pengajuan izin, dapat bergabung atau menjadi cabang dari KUPVA-BB yang berizin. “Sebenarnya banyak kemudahan tetapi tergantung mereka yang memiliki KUPVA-BB,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  BI Harapkan Gangguan Sistem Pembayaran Bank Mandiri Segera Pulih

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...