PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Jawa Tengah, terus memantau keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB), kata Kepala Perwakilan BI Purwokerto Ramdan Denny Prakoso.
“Di wilayah kerja kami, khususnya di Kabupaten Banyumas dan Cilacap ada 11 KUPVA-BB yang belum berizin. Dari 11 KUPVA-BB itu, sudah ada satu yang mengajukan izin dan satu yang memperluas cabangnya,” kata Denny di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/4).
Menurut dia, hal itu menunjukkan perkembangan yang bagus karena pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik KUPVA-BB yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan.
Ia mengatakan BI telah berkoodinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB yang belum berizin.
“Upaya penertiban ini dikoordinasikan oleh BI pusat dan Bareskrim Mabes Polri. Oleh sebab itu, nanti di masing-masing daerah sudah dijadwalkan penertiban itu termasuk di Jawa Tengah,” katanya.
Kendati batas waktu untuk mengurus izin KUPVA-BB paling lambat 7 April 2017, dia mengatakan BI tetap memberi kesempatan bagi KUPVA-BB untuk mengurus perizinan.
Dalam hal ini, kata dia, ada dua pilihan bagi KUPVA-BB yang belum berizin, yakni mengajukan izin atau kegiatan operasinya ditutup. “Jadi selama belum ada penertiban, kami memberi kesempatan untuk mengajukan perizinan,” tegasnya.
Dia mengatakan bagi pemilik KUPVA-BB yang terkendala modal sebesar Rp100 juta atau kesulitan dalam pembentukan badan hukum seperti yang disyaratkan untuk pengajuan izin, dapat bergabung atau menjadi cabang dari KUPVA-BB yang berizin. “Sebenarnya banyak kemudahan tetapi tergantung mereka yang memiliki KUPVA-BB,” katanya. (jwn5/ant)