Jowonews

Logo Jowonews Brown

Biji Kopi Dikenakan PPN, Pengusaha: Bangkrut Kami

LAMPUNG, Jowonews.com – Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung dan Asosiasi Suplayer Kopi Lampung (ASKL) menyatakan keberatan pengenanaan pajak pertambahan nilai untuk biji kopi.

“Kami keberatan PPN sebesar 10 persen. Karena yang kami ekspor berupa biji kopi bukan kopi bubuk,” kata Ketua AEKI Lampung Juprius pada Dialog Keterbukaan Akses Informasi Keuangan dan Isu-Isu Aktual yang digelar Kantor Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan seharusnya ekspor biji kopi tak dikenakan PPN mengingat yang dijual masih berbentuk biji. Berbeda apabila dijual ke perusahaan nasional seperti Kapal Api dan Mayora yang telah berbentuk bubuk.

Menurutnya pengenaan PPN sebesar itu sangat merugikan eksportir dan banyak perusahaan kopi orientasi ekspor mengalami kebangkrutan.

Juprius menjelaskan berdasarkan data AEKI, dari 300 eksportir yang ada di Lampung pada 1990, sekarang tinggal 15 perusahaan yang aktif.

“Kami menjual biji kopi mencari keuntungan hanya Rp100 hingga Rp200 per kilogram. Jika masih dikenakan PPN 10 persen, bangkrut kami,” ujarnya.

Ia mengharapkan DJP Bengkulu-Lampung untuk menindaklanjuti keberatan pengusaha atau eksportir kopi terkait kebijakan pengenaan PPN 10 persen untuk ekspor biji kopi.

“Sebelumnya kami juga telah melakukan pertemuan dengan DJP Bengkulu-Lampung di kantor AEKI Lampung membahas PPN tersebut pada 2014 lalu, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya,” tambahnya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...