Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bikin Negara Rugi Rp114 Miliar, Kejari Temanggung Terus Usut Korupsi BKK Pringsurat

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Temanggung terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, yang menelan kerugian negara senilai lebih dari Rp114 miliar‎.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk pengembangan kasus tersebut.

“Kasus BKK Pringsurat tidak berhenti di sini saja, setelah kemarin dua direksi divonis masing-masing 11 tahun penjara. Kami sudah tandatangani lima Sprindik baru,” katanya.

Untuk mempercepat proses penyidikan kelanjutan kasus ini, pihaknya membentuk lima tim khusus. Nantinya tim dari lintas seksi ini akan bergerak secara berbarengan‎.

“Jadi, akan ada penetapan tersangka baru.‎ Mereka masih dari lingkungan manajemen BKK Pringsurat sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, yang bakal menjalani penyidikan tersebut, sebelumnya telah berstatus sebagai saksi.

Ia menuturkan saksi dalam penuntasan korupsi BKK Pringsurat kali ini tidak sebanyak sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman mengatakan, pihaknya terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini.

Untuk kasus yang ditangani Kejari, kasus ini korupsi terbesar yang pernah ditangani. Bahkan terbesar di seluruh Kejari di Indonesia.

Ia mengatakan perkara korupsi BKK Pringsurat yang melibatkan mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK
Pringsurat Riyanto dituntaskan dalam masa sembilan bulan. Terhitung sejak penahanan tersangka pada 24 September 2018.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6), dua direksi BKK Pringsurat‎ dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pe‎ngganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayar uang pengganti senilai Rp700 juta.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Temanggung Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Korupsi BKK Pringsurat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...