Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BKSDA Jateng Gagalkan Transaksi Satwa Dilindungi

Ilustrasi Satwa dilindungi
Ilustrasi Satwa dilindungi
Ilustrasi Satwa dilindungi

Semarang, Jowonews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi. Selain mengamankan lima ekor binatang, petugas juga mengamankan seorang penjual satwa dilindungi itu.

Penggagalan jual beli satwa dilindungi itu dilakukan petugas di Pasar Terminal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (16/12).

Petugas mengamankan A (31) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah sebelumnya melakukan pengamatan. Sementara lima satwa yang diamankan itu masing-masing dua Kancil, dua Kukang Jawa dan satu Trenggiling.

Pelaku menggunakan modus menawarkan satwa dilindungi ini secara online, melalui jejaring sosial. “Penjualannya bisa sampai luar Jawa Tengah,” kata Kepala BKSDA Jateng Suharman.

Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya. “Kami tangkap, pembelinya kami jadikan saksi,” katanya.

Suharman menjelaskan petugas sudah melakukan pengamatan sejak lama sebelum akhirnya memilih waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...