Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BBM Naik, Tarif Bus di Jateng Naik 10%

Semarang, Jowonews.com – Dampak dari dikuranginya subsidi BBM, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menetapkan kenaikan tarif maksimal angkutan adalah 10 persen. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif akan segera diberlakukan.

Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, pihaknya sudah menghitung dengan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), mempertimbangkan beban operasional kendaraan (BOK) dan naiknya solar sebanyak Rp 2000, maka dirumuskan kenaikan tarif angkutan sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterima Dishubkominfo, Selasa (19/11).

“Kemarin sore sudah ada surat dari Kemenhub yang menginstruksikan bahwa bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) naiknya 10 persen. Sedangkan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) juga sudah 10 persen. Kemenhub minta itu maksimal. Jadi kami siapkan konsep kenaikan 10 persen dari tarif 2013,” jelas Urip kepada Rakyat Jateng, kemarin.

Dengan kenaikan 10 persen, lanjut Urip, maka ditetapkan tarif batas atas sebesar Rp 177 per km per penumpang. Sedangkan tarif batas bawah Rp 109 per km per penumpang. “Untuk di kabupaten/kota, sebagai contoh angkudes (angkutan umum pedesaan), kondisinya menyesuaikan masing-masing daerah,” imbuhnya.

Penetapan kenaikan tarif, akan diberlakukan setelah Peraturan Gubernur disahkan. “Mulai berlakunya dalam 1-2 hari ini, setelah Pergub ditandatangani,” pungkasnya. (JN05)

BACA JUGA  Pastikan Memadai, Ganjar Cek Langsung Saluran Air di Kudus

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...