Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BPJS Laporkan 35 Perusahaan ke Kejaksaan

BPJS Kesehatan. (Foto : BPJS)

UNGARAN, Jowonews.com –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Ungaran melaporkan 35 perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Pasalnya, 35 perusahan dianggap  bandel dan tidak mau mematuhi aturan UU No.24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Kejari diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada karyawannya.

Kepala BPJS Cabang Ungaran Yan Dwiyanto mengatakan, sepanjang tahun 2015 ini pihaknya sudah memberikan 35 surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan terkait perusahaan-perusahaan Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga yang tidak patur UU No 24 Tahun 2011.

Menurut Yan, sejumlah perusahaan tersebut melanggar karena perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan yang menunggak iuran atau piutang dan perusahaan daftar sebagian (PDS).

“Kebanyakan perusahaan yang nunggak iuran BPJS dan PWBD yakni perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Termasuk PDS tenaga kerja, PDS upah yakni laporan upahnya tidak sesuai dan PDS program itu tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya, Selasa (29/12).

Ditambahkan Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Suryadi, BPJS menggandeng Kejari Ambarawa untuk pengawasan maupun pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Harapannya dengan penyerahan SKK tersebut ada tindaklanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini Kejari sudah menindaklanjuti SKK dengan memanggil perusahaan yang bandel tersebut.

“Harapan kami ditahun 2016 nanti perusahaan-perusahaan itu bisa lebih taat aturan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab hal itu menyangkut hak-hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan,” katanya. 

Suryadi menambahkan, hingga  November 2015 tercatat ada 1.626 perusahaan aktif peserta BPJS dengan total tenaga kerja yang aktif sebagai peserta sebanyak 149.976 pekerja.  Tenaga kerja formal sejumlah 123.899, informal 4.242 dan tenaga kerja jasa konstruksi 21.835 pekerja. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Pemerintah Upayakan Seluruh Masyarakat Miskin Masuk Program PBI JKN

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...