Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK Sebut Pembangunan Tak Sesuai RPJMD

SEMARANG, Jowonews.com – Tata kelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran selama ini ternyata tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018. Sehingga arah pembangunan yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo selama ini tidak jelas.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 115/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2016 tanggal 21 November 2016. LHP tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo.

LHP tersebut juga disampaikan BPK RI kepada DPRD Jateng melalui surat resmi nomor 601/S/XVIII.SMG/11/2016. Surat ditandatangani dan disampaikan tanggal 28 November 2016.

Dalam LHP tersebut BPK RI mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Jateng dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Namun pokok-pokok hasil pemeriksaan atas tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah perlu mendapat perhatian.

“Permasalahan dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu pertama Renstra SKPD 2013-2018 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMD. Dua, program prioritas pada RKPD tahun anggaran 2014-2016 belum konsisten dengan program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD 2013-2018 serta. Tiga, renja SKPD belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2010,”ungkap Hery Subowo sebagaimana surat yang disampaikan kepada DPRD Jateng, Senin (28/11).

Selain itu juga terdapat permasalahan dalam penganggaran pembangunan daerah. Yaitu, RKA-SKPD tidak disusun berdasarkan analisa standar belanja dan belum sepenuhnya disusun berdasarkan standar satuan harga. “Pemprov Jateng belum melakukan sosialisasi rancangan Perda APBD/P-APBD TA 2014-2016 kepada masyarakat,”katanya.

Bahkan penyempurnaan rancangan Perda APBD/P-APBD yang dilakukan pemprov belum berdasarkan hasil evaluasi Mendagri.

Terkait permasalahan dalam pengendalian dan evaluasi oleh gubernur terhadap perencanaan dan penganggaran pembangunan kabupaten/kota yaitu pedoman dalam melakukan evaluasi/konsultasi kebijakan RPJMD kabupaten/kota belum diterbitkan.

Pedoman terkait evaluasi  rancangan APBD/P-APBD kabupaten/kota dan klarifikasi Perda APBD/P-APBD kabupaten/kota belum tersedia. Disamping itu tim evaluasi APBD tidak menatausahakan kertas kerja pelaksanaan evaluasi rancangan APBD/P-APBD kabupaten/kota dengan baik, serta gubernur terlambat melaporkan hasil evaluasi kepada Mendagri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dalam suratnya kepada DPRD, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jateng agar menetapkan Pergub tentang Standar Harga yang memuat secara lengkap seluruh komponen biaya yang digunakan dalam penyusunan RKA-SKPD.

Gubernur juga direkomendasikan merevisi Pergub No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah terkait penyusunan Renja SKPD supaya berpedoman pada Permendagri No.54/2010.

“Berkoordinasi dengan Mendagri atas feedback hasil tindak lanjut evaluasi penyusunan penganggaran APBD Jateng dan terkait dengan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan,”katanya.

BPK RI juga merekomendasikan kepada gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas PSDA, Dinas Bina Marga dan Dinas Pertanian TPH merevisi Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut. “Bahkan sesuai dengan UU No 15/2004, DPRD diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut,”ungkap Rukma Setyabudi.

Oleh karena itu, temuan BPK RI tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara dibahas di masing-masing komisi, sesuai dengan bidangnya,”tukasnya. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...