Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bunuh Mahasiswi Undip, Mustofa Dituntut 12 Tahun Penjara

Semarang, Jowonews.com – Pembunuh mahasiswi Undip Semarang Ina Winarni, Mustofa (26) menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa. Jaksa Penuntut Umum menuntut warga Undaan, Kabupaten Kudus tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara.
JPU Bethania mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Susanto ini.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa nyawa Ina Winarni melayang.
Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya, Krisna Trisurya Hadiwijaya akan menyampaikan pembelaan yang rencananya akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya Ina Winarni (21) mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya yang terletak di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26,  Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014. 
Korban dibunuh oleh Mustofa, tukang bangunan yang bekerja di samping rumah kerabat korban itu. (JN05)
BACA JUGA  Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Cilacap Meningkat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...