Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bupati Klaten Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

SEMARANG, Jowonews.com –Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5), menjelaskan, terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda.

Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan penataan SOTK baru,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati. Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...