Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bupati Temanggung Keluarkan Larangan Sementara Perbankan Tagih Hutang Petani Tembakau

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kalangan perbankan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk sementara diminta tidak menagih utang para petani tembakau karena panen tembakau tahun ini gagal, kata Bupati Temanggung, Bambang Sukarno.

“Tidak boleh, perbankan sama sekali tidak boleh menagih utang atau kredit pada petani tembakau, mereka saat ini dalam kondisi yang sangat susah. Panen raya tahun ini gagal total,” katanya di Temanggung, Rabu.

Permintaan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan kepada perbankan, melainkan juga dengan surat edaran. Saat ini bupati sudah mengirimkan surat edaran tersebut kepada semua perbankan dan koperasi simpan pinjam yang selama ini membiayai petani tembakau.

“Edaran sudah saya kirimkan, dalam edaran itu saya meminta kepada pihak perbankan untuk tidak menagih utang dan ini wajib dilakukan oleh semua perbankan,” katanya.

Tidak hanya surat edaran, pihaknya juga sudah menerbitkan surat keputusan (SK) agar perbankan tidak menagih utang kepada petani tembakau.

“Saya sangat serius, SK saya buat sebagai dasar edaran permintaan tersebut. Dengan SK ini edaran permintaan tersebut sudah sangat kuat,” katanya.

Menurut dia tidak ada tawar-menawar soal penangguhan penagihan utang atau kredit. Pihaknya akan mengumpulkan semua pimpinan perbankan untuk membahas hal ini.

“Akan saya kumpulkan pimpinan perbankan, mau tidak mau mereka harus mau, karena saat ini petani dalam keadaan yang sangat susah,” katanya.

Menurut dia upaya ini perlu dilakukan untuk meringankan beban petani tembakau yang saat ini sedang mengalami gagal panen. Kegagalan panen tahun ini menjadi pengalaman tersendiri bagi petani tembakau di Temanggung.

“Mereka bagian dari masyarakat Temanggung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, maka nasib mereka juga perlu diperhatikan,” katanya.

Sebelumnya, Kades Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Subakir meminta pemerintah membuat regulasi yang menguntungkan petani, antara lain dalam regulasi kredit usaha rakyat tembakau tidak masuk karena dalam kategori investasi negatif sehingga petani tidak bisa mengajukan kredit.

“Kami berbohong dalam mengajukan KUR ke bank, kami terpaksa atas namakan untuk cabai atau bawang padahal itu untuk tembakau,” katanya.

Ia menuturkan saat tembakau hancur, petani kesulitan untuk membayarnya. Padahal, jika tidak membayar tahun depan tidak bisa budi daya tembakau lagi karena tidak mendapat kredit.

“Realitas ini yang harus diketahui pemerintah, semoga ada regulasi penjadwalan ulang utang kami,” katanya. Jn16-ant


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...