Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bus AKDP Dilarang Untuk Jarak Jauh AKAP

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan meminta pengusaha bus untuk mematuhi ketentuan angkutan Lebaran. Salah satunya bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) tidak boleh dipakai untuk jarak jauhnya seperti AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

“Hal itu karena spesifikasi dan standar kalaikannya berbeda,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan disela pemantauan kesiapan Posko Angkutan Lebaran 2016, Jumat (24/6).

Dalam kesempatan ini Kemenhub menyatakan bus laik jalan saat ini baru sekitar 70 persen per 24 Juni 2016 sebagaimana tenggat waktu pemenuhan syarat kelaikan untuk operasi mudik Lebaran 2016.

“Bus laik jalan baru 70 persen dari pemeriksaan awal hanya 20 persen,” katanya.

Jonan mengatakan lima aspek dasar yang harus dipenuhi oleh sarana angkutan darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP), di antaranya alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak dan ban tidak boleh gundul.

“Saya minta diperiksa untuk syarat-syarat itu, kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang,” katanya.

Namun, Jonan meminta agar terus memperbaiki apabila ada kerusakan-kerusakan yang ditemukan. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...