Jowonews

Logo Jowonews Brown

Calon Kapolri, Nama Budi Gunawan dan Buwas Mencuat

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo diharapkan dapat memilih sosok Kapolri yang tepat untuk memimpin Korps Bhayangkara. Semua pihak diminta untuk tidak menekan Presiden dalam penentuan Kapolri tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Politisi Partai Golkar ini meminta semua pihak tidak memaksa dan sebaliknya memberi keleluasaan kepada Presiden Joko Widodo memilih sosok Kapolri. “Semua pihak hendaknya perlu menahan diri dengan tidak memaksa Presiden. Berikan keleluasaan kepada Presiden untuk memilih sosok Kapolri yang tepat,” kata Bambang di Jakarta, Senin (6/6).

Menurutnya, Polri memiliki sejumlah perwira yang sudah matang dan siap memimpin, misalnya Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI beberapa waktu lalu. Ada juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Inspektur Pengawas Umum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Syafruddin.

Meski Kapolri Jenderal Pol Drs Badrodin Haiti masih akan pensiun Juli tahun depan, namun belakangan kembali mencuat rencana pergantian Kapolri. Nama-nama seperti Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso dikabarkan akan bersaing mengisi posisi orang nomor satu di Polri.

Yang pasti, Bambang Soesatyo meyakini Presiden Jokowi sudah mengetahui dan mencatat para perwira tinggi yang sudah matang dan siap menjadi pemimpin.
Karena itu proses perubahan kepemimpinan Polri hendaknya diserahkan pada pertimbangan dan kebijaksanaan Presiden, berdasarkan saran dari para perwira tinggi Polri.

“Sebaiknya presiden melaksanakan saja ketentuan yang sudah diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 30 ayat (2) tentang usia pensiun maksimal anggota Polri, termasuk pengecualian tentang perpanjangan masa dinas aktif sampai dua tahun jika perwira bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara,” terangnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...