Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Camat Nogosari Cs Mulai Disidang

BOYOLALI, Jowonews.com – Camat Nogosari, Wagino, bersama Kades Bendo, Samsidi dan seorang PNS, Jimandiyanto mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (17/12). Ketiga disidang dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam Pilkada Boyolali 2015.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 11 saksi yang dihadirkan, termasuk Calon Bupati, Agus Purmanto yang diusung PKS, Gerindra dan PKB tersebut. Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi dari panitia pertemuan, tim pemenangan pasangan Seno-Said, anggota Panwaslu Boyolali, dan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda Boyolali. Serta saksi warga yang menggerebek pertemuan tersebut, hanya saja mereka tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Muhandas Ulimen, dua PNS dan satu Kades itu didakwa dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU No 8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Beberapa fakta menarik terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti A tersebut. Salah satunya berkait pernyataan sejumlah saksi dalam pertemuan di rumah Jimandiyanto yang berlangsung Senin (30/11) malam lalu.

Dalam persidangan itu seorang saksi, Tugimo, sempat membatah pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Majelis Hakim meminta Tugimo selaku tim pemenangan tingkat Desa itu menjelaskan apa saja yang disampaikan camat (Wagino), kades (Samsidi), dan Jimandiyanto (PNS pemilik rumah tempat pertemuan), dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA  Anggaran Infrastruktur Boyolali Naik Tajam

Namun keterangan yang disampaikan Tugimo berbeda dengan yang tercantum dalam BAP. Akhirnya majelis hakim mengklarifikasi tanda tangan di BAP itu. Tugimo pun mengakui benar itu tanda tangannya. “Saya tidak baca semua saat itu (BAP). Saya capek sekali, jadi saya hanya baca sebagian saja, lalu saya tanda tangani,” katanya.

Tugimo juga memaparkan pertemuan tersebut juga dihadiri anggita Tim Pemenangan tingkat kabupaten. Tidak hanya itu, dia menjelaskan kronologi pertemuan di rumah Jimandiyanto. Undangan resmi pertemuan tersebut adalah membahas pemenangan pasangan Seno-Said. Samsidi dan Wagino juga hadir dalam pertemuan tersebut. “Mereka tidak kami undang secara resmi, hanya pemberitahuan,” jelasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...