Jowonews

Logo Jowonews Brown

Catatan Akhir Tahun – Menimbang Ketegasan Pemkot Yogyakarta Hadapi Minimarket Nakal

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Perkembangan ekonomi di suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan inventasi di wilayah tersebut, termasuk Kota Yogyakarta yang seakan diserbu oleh minimarket waralaba yang tiba-tiba saja bermunculan.

Sayangnya, minimarket waralaba yang muncul dengan mengusung salah satu merk baru tidak dilengkapi dengan perizinan yang seharusnya dimiliki.

Mereka tidak bisa mengurus izin gangguan (HO) karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan jumlah minimarket waralaba.

Berdasarkan peraturan wali kota itu, jumlah maksimal minimarket waralaba yang diperbolehkan berdiri dan beroperasi di Kota Yogyakarta adalah 52 unit dan kuota tersebut sudah terpenuhi sejak peraturan itu ditetapkan.

Selain mengatur jumlah maksimal minimarket, setiap minimarket waralaba juga harus memenuhi ketentuan lain seperti jarak minimal 400 meter dari pasar tradisional dan ada sejumlah ruas jalan yang tidak diperbolehkan didirikan usaha minimarket waralaba.

Ruas-ruas jalan yang bisa digunakan untuk lokasi minimarket waralaba yaitu Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Kyai Mojo, Jalan Adi Sucipto, Jalan Magelang, Jalan AM Sangaji, Jalan Malioboro, Jalan Bantul, Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, Jalan Menteri Supeno, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Ngeksigondo, Jalan Dr. Sutomo.

Selain itu, Jalan Parangtritis, Jalan Gajah Mada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Gayam, Jalan Piere Tendean, Jalan Gandekan Lor, Jalan Pramuka, Jalan Gedong Kuning, Jalan RE Martadinata, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Suryopranoto, Jalan Ipda Tut Harsono/Timoho, Jalan Tamansiswa, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Veteran, Jalan Kusumanegara dan Jalan Dagen.

Meskipun sudah ada peraturan wali kota, namun pemerintah sepertinya masih setengah-setengah dalam menegakkan peraturan karena masih banyak minimarket waralaba baru yang nekat buka.

Sejumlah minimarket waralaba baru yang beroperasi tanpa izin gangguan, di antaranya ada di Jalan Jogokaryan, Jalan Patangpuluhan, Jalan Rejowinangun, Jalan Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Parangtritis, Jalan Tritunggal, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Tamansiswa, Jalan Batikan, Jalan Cendana, dan Jalan Veteran.

BACA JUGA  KBPH Suryodilogo Resmi Dinobatkan Sebagai PA X

Dua minimarket yaitu di Jalan Cendana dan Jalan Batikan ditutup karena divonis bersalah melanggar aturan. Namun keduanya sempat buka selama beberapa hari dengan alasan mengeluarkan barang-barang di dalam toko yang segera memasuki masa kedalurwarsa.

Saat ini, kedua minimarket tersebut telah disegel kembali oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.

Sedangkan proses yustisi untuk minimarket waralaba lainnya seperti berjalan di tempat karena hingga saat ini masih tetap beroperasi. Guna menyiasati aturan, minimarket waralaba tersebut tidak menggunakan “brand” minimarket tetapi hanya menuliskan nama sesuai wilayah tempat toko tersebut berada.

Dorongan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta agar bersikap tegas, salah satunya datang dari Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta.

“Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memang sudah melakukan penertiban untuk beberapa minimarket waralaba baru. Namun, upaya tersebut sepertinya tidak membuat jera dan justru ada banyak minimarket waralaba baru yang muncul,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Winarta.

DPRD Kota Yogyakarta, khususnya Komisi A dan B bahkan membentuk tim monitoring gabungan untuk mengevaluasi perizinan usaha di wilayah tersebut, khususnya untuk izin minimarket waralaba dan hotel karena diduga banyak terjadi pelanggaran.

“Salah satu rekomendasi yang mungkin akan kami sampaikan ke pemerintah adalah meminta Pemerintah Kota Yogyakarta bersikap tegas terhadap keberadaan usaha yang tidak berizin,” kata Wakil Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono.

Menurut dia, ketegasan sikap pemerintah dalam menertibkan minimarket waralaba sangat diperlukan sehingga pemerintah akan lebih dihargai oleh dunia usaha atau investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta.

Kajian Toko Modern Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta kemudian mencoba melakukan kajian terhadap keberadaan toko modern sebagai dasar untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bantul Susun Desain Pengembangan Kawasan Pantai Selatan

Kajian tersebut dilakukan untuk penelitian, pemetaan, pengawasan dan mengukur dampaknya terhadap toko kelontong milik masyarakat yang berada di sekitarnya.

Pemerintah daerah ingin mengetahui apa dampak yang sebenarnya dari keberadaan toko modern itu terhadap toko kelontong, dan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh toko kelontong atau warung-warung milik masyarakat yang biasanya bermodal kecil.

“Dampak yang dialami oleh toko kelontong itulah yang kemudian menjadi sasaran program dari pemerintah sehingga toko kelontong dan toko modern bisa tetap berkembang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana.

Salah satu wacana yang mungkin bisa dilakukan untuk mengurangi dampak pertumbuhan toko modern terhadap toko kelontong adalah memudahkan akses pemilik toko kelontong untuk memperoleh barang di toko modern dengan harga yang lebih murah.

“Selama ini, harga barang di toko kelontong terkesan lebih mahal karena mereka tidak bisa langsung mengakses distributor. Harapannya, jika menjadi ‘reseller’ toko modern, maka toko kelontong tetap bisa berkembang,” katanya.

Forpi Kota Yogyakarta sudah menerima aduan dari salah satu pemilik toko kelontong di Kecamatan Umbulharjo yang mengaku omzet toko miliknya berkurang setelah ada minimarket waralaba yang buka di dekat tokonya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, setiap usaha yang ada di Kota Yogyakarta harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk minimarket waralaba.

“Sudah ada aturannya. Bukan kemudian mencari celah. Jangan meminta maaf baru kemudian mencari izin. Tetapi harus mengikuti mekanisme perizinan yang ada,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta belum akan melakukan perubahan aturan mengenai moratorium minimarket waralaba, sehingga yang bisa diharapkan adalah kesadaran pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku disertai ketegasan sikap pemerintah jika ada usaha yang beroperasi namun melanggar aturan.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...