Jowonews

Logo Jowonews Brown

Catatan Akhir Tahun – Perlunya Regulasi Atasi Buruknya Penyelenggaraan Umrah ?

JAKARTA, Jowonews.com – Penyelenggaraan umrah perlu ditata lebih baik dengan regulasi khusus, termasuk di dalamnya kesehatan anggota jamaahnya, agar umat Islam yang menunaikan ibadah tersebut dapat dilayani dengan baik, merasa nyaman, dan terlindungi dari tangan kotor.

Perlindungan dan pengawasan terhadap anggota jamaah umrah sangat penting pula ditingkatkan. Pada sisi lain, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diharapkan dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Perlunya regulasi yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan jamaah umrah dimaksudkan sebagai usaha preventif dan mendeteksi secara dini faktor risiko tinggi kesehatan pada jamaah umrah.

Untuk itulah maka diperlukan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kesehatan jamaah selama perjalanan umrah dan tindakan kegawatdaruratan.

Dalam rombongan jamaah umrah sudah semestinya ditempatkan petugas kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat untuk pelayanan kesehatan anggota rombongan selama perjalanan umrah.

Jamaah umrah harus mendapatkan asuransi kesehatan khusus yang akan menjamin pembiayaan kesehatan sejak keberangkatan di luar negeri dan kembali lagi ke Indonesia.haji dan umroh beda 2
Kasus-kasus penelantaran jamaah umrah tidak semakin berkurang sepanjang 2015, bahkan kasusnya semakin merepotkan para pejabat di luar negeri.

Sejumlah fakta memilukan jamaah umrah ketika ditelantarkan pihak PPIU. Singkat kata, potret penyelenggaraan umrah pada 2015 sangat buruk.

Kasubbid Pengendalian Faktor Risiko Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr.Thafsin Alfarizi,M.Sc dalam satu pertemuan dengan para penyelenggara umrah di Jakarta belum lama ini menuturkan sejumlah fakta.

Ia membatasi kasusnya pada tahun 2014, khususnya terkait dengan terlantasnya jamaah umrah di Bangkok. Sejumlah permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah ditemukan.

Hal ini dapat terlihat pada surat-surat yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Bangkok melalui kementerian luar negeri mengenai permasalahan jemaah umrah sebagai berikut:.

Tanggal 7 Febuari, jamaah umrah Indonesia dirawat RS Samitivej Srinakarin, Bangkok. Pihak PPIU dihubungi KBRI agar dapat membiayai perawatan jamaah umrah yang sakit tersebut. Tapi sampai akhir kepulangan tidak ada tindak lanjut.

Surat tanggal 12 Februari 2014 nomor B-00123/BANGKOK/140212 mengenai Penanganan Jamaah umrah yang dirawat di RS Samitivej Srinakarin, Bangkok. Jamaah umrah tersebut akhinya dibantu biaya dan pengembaliannya ke Indonesia oleh pihak penerbangan.

BACA JUGA  Catatan Akhir Tahun - Kereta Api Cepat Hingga "Rumah Soekarno" Di Beijing

Surat tanggal 12 Mei 2014 nomor B-00342/BANGKOK/140512 mengenai meninggalnya WNI peserta umrah di Bangkok. Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai kendala KBRI di Bangkok dalam memulangkan jamaah tersebut (adanya isu penyakit menular yang merebak di Saudi Arabia).

Surat tanggal 15 Juli 2014 nomor B-00530/BANGKOK/140715 mengenai kasus-kasus jamaah umrah yang ditangani KBRI Bangkok. Dalam surat tersebut menyebutkan sepanjang tahun 2014 jumlah kasus jamaah umrah yang sakit berat dan harus dirawat di RS Bangkok sebanyak empat orang, meninggal dunia sebanyak tiga orang, dan 246 orang tertunda keberangkatannya selama dua hari transit/singgah di Bongkok.

Adapun kendala yang dihadapi KBRI di Bangkok mengenai penanganan jemaah umrah disebabkan beberapa hal, yaitu :.

WNI jamaah umrah umumnya sudah berusia lanjut dan/atau memiliki riwayat menderita penyakit tertentu (diabetes, jantung dan tekanan darah tinggi).

Penyakit yang sering diderita WNI jamaah umrah saat dirawat di RS antara lain komplikasi gangguan pernapasan akut, pneumonia dan serangan jantung.

Seringkali tidak ada wakil travel biro/tenaga medis yang mendampingi keberadaan WNI jemaah umrah yang sedang sakit/meninggal dunia. WNI jemaah umrah tidak memiliki asuransi.

Dalam beberapa kasus, komunikasi KBRI dan juga pihak keluarga di Indonesia dengan pihak travel biro untuk permintaan dukungan dan kerja sama, seringkali sulit dilakukan.

Kasus tertundanya keberangkatan sebanyak 246 jamaah umrah selama dua hari di Bangkok diduga disebabkan travel biro belum membayar biaya tiket pesawat yang telah dibayarkan jamaah kepada business air (maskapai pesawat milik Thailand).

Surat pada 23 Desember 2014 nomor B00911/Bangkok/141223 mengenai wafatnya WNI anggota jamaah umrah di Bangkok tanggal 22 Desember 2014 telah wafat jamaah umrah indonesi di Ruang ICU, RS Chularat 9 Bangkok. Jamaah wafat ini merupakan jamaah yang tertahan pada tanggal 11 Desember 2014.

Berdasarkan beberapa permasalahan yang ditemukan, terlihat bahwa PPIU belum memperhatikan pelayanan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan para jamaahnya sejak saat berangkat hingga kembali ke Tanah Air.

Umrah meningkat Pada kenyataannya, jumlah peminat umrah setiap tahunnya meningkat sekitar 3-4 kali lipat dari jamaah haji. Sebagian besar jamaah umrah juga memiliki risiko tinggi kesehatan yaitu usia lanjut, usia lanjut dengan penyakit berisiko tinggi serta jamaah dengan penyakit yang berisiko.

BACA JUGA  Apel Amerika Bermasalah, Masyarakat Tak Perlu Panik

Namun, penyelenggaraan umrah sampai 2015 belum ada regulasi khusus yang dapat menjadi pedoman dan standar PPIU dalam melaksanakan penyelenggaraan umrah.

Oleh karena itu pentingnya peran serta pemerintah dalam mengatur hal ini, baik dari sisi pelaksanaan ibadah, transportasi dan akomodasi serta segi kesehatan sehingga dalam penyelenggaraan umrah lebih terarah dan terstandar.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Achmad Gunaryo mengatakan peminat haji yang tak sebanding dengan kuota menyebabkan umrah menjadi pilihan.

Keadaan itu kemudian disusul dengan pengelolaan penyelenggaraan umrah yang tidak baik.

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan. Esensi peraturan adalah adanya kepastian bahwa negara hadir untuk menciptakan dan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah umrah.

Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah umrah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Karena itu, menurut Gunaryo, penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemenag, Dr. H. Rojikin SH M.Si dalam suatu pertemuan menyebutkan bahwa permasalahan umrah sudah terlihat sejak pendaftaran.

“Jamaahnya didaftar, uangnya diambil tetapi tidak jadi diberangkatkan. Travel melarikan diri, tak mengurus dokumen seperti paspor dan visa,” katanya.

Saat pemberangkatan, jamaah tidak diberi tiket pemberangkatan. Jamaah terlantar. Terlihat ada unsur penipuan terhadap jamaah umrah. Saat berlangsung operasional umrah, jamaah tidak ditempatkan pada hotel sebagaimana dijanjikan. Hotel tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Begitu juga saat pemulangan, jamaah ditelantarkan dengan tidak menyediakan tiket pulang.

Selama ini prakteknya perjalanan umrah dikelola oleh travel biro umrah (PPIU) 100 persen yang menimbulkan banyak kasus kriminal. Untuk itu, ia sepakat bahwa perlu regulasi yang kuat untuk mengatur penyelenggaraan umrah.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...