Jowonews

Logo Jowonews Brown

Cawapres Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA, Jowonews.com —  Warga Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan Calon Wakil Presiden RI Ma’ruf Amien atas dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan ucapannya saat sambutan pada deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara pada Sabtu (10/11).

Bonny di Bawaslu, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pernyataan Cawapres Nomor Urut 01 menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan.

Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga telah meganggu ketertiban umum.

Untuk itu, pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Bonny mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dibawa berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...